13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir 11 April

KPK mencatat lebih dari 13 ribu pejabat belum melapor LHKPN hingga 11 April 2025.-FOTO DISWAY -
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 13.710 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan tahun 2024 yang ditetapkan pada 11 April 2025.
Data per Senin, 14 April 2025, menunjukkan mayoritas yang belum melapor berasal dari bidang eksekutif, yaitu sebanyak 10.015 orang.
Disusul bidang legislatif dengan 2.941 orang yang belum melapor. Sementara dari bidang yudikatif hanya tersisa tiga orang, dan dari BUMN/BUMD sebanyak 751 orang.
“Para penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN meskipun terlambat, sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4/2025).
Menurut Budi, total penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan sebanyak 402.638 dari total 416.348 wajib lapor. Artinya, tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,71 persen.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh. Kepatuhan ini mencerminkan komitmen dan menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi,” tambahnya.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah masuk untuk memastikan kelengkapan data. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
KPK juga meminta para pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi agar turut memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN.
“Kepatuhan terhadap LHKPN bisa menjadi dasar dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi yang patuh atau sanksi administratif bagi yang lalai,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan tenggat pelaporan LHKPN 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut batas pelaporan yang semula 31 Maret diundur menjadi 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur Idulfitri 1446 H.
“Batas akhir pelaporan diubah untuk mengakomodasi kondisi libur nasional agar tidak mengganggu proses penyampaian LHKPN,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga menjelang batas waktu pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 11 April 2025, masih ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.
’’Empat orang sudah melapor, satu masih belum,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).
Tessa belum menyebutkan secara resmi siapa pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN. Namun, menurut informasi yang beredar, anggota pimpinan DPR yang belum menyetorkan laporan tersebut adalah Adies Kadir dari Partai Golkar.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi, juga mengungkapkan bahwa hingga 9 April 2025, masih ada 16.867 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor.
“Artinya masih ada sekitar 4 persen yang belum memenuhi kewajiban pelaporan,” ujar Budi.
KPK pun mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum batas akhir. Pelaporan ini penting tidak hanya untuk memenuhi tenggat waktu, tetapi juga memastikan keakuratan dan kelengkapan data aset yang dimiliki.
“Kami berharap pelaporan dilakukan secara patuh, baik dari sisi waktu maupun isi laporan yang benar dan lengkap,” jelasnya.
Selain mengingatkan kewajiban pelaporan, KPK juga mengimbau agar pimpinan dan pengawas internal di setiap institusi aktif memantau kepatuhan bawahannya.
“Bagi pihak yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, KPK siap memberikan pendampingan teknis untuk memastikan proses berjalan lancar,” pungkas Budi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan per Kamis (6/3), dari total 419 ribu penyelenggara negara, sebanyak 108 ribu di antaranya belum mengajukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menanggapi hal ini, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prestyo mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Batas penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Budi, penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya terdiri dari berbagai kalangan, termasuk dari sektor eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD.
“KPK secara intensif juga melakukan bimbingan teknis mengenai pengisian dan pelaporan LHKPN di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD, agar pelaporan dapat dilakukan secara patuh, baik terkait waktu pelaporan maupun kelengkapan isian yang benar,” jelasnya.
Budi juga menambahkan bahwa para penyelenggara negara dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara online, yang memudahkan pelaporan dengan cepat dan efisien.
“KPK memberikan apresiasi kepada penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik para gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia untuk periode 2025-2030. Pelantikan ini menandai awal tugas bagi para pemimpin daerah yang baru terpilih untuk memajukan daerah mereka dan mendukung visi Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju. Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga 31 Januari 2025, sebanyak 145.320 pejabat negara telah menyampaikan laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa data ini dihimpun hingga 31 Desember 2024, dan mencatat dari total 418.665 pejabat yang wajib melapor, sekitar 33,45 persen atau 145.320 pejabat sudah memenuhi kewajiban tersebut.
“Berdasarkan data per 31 Januari 2025, total 418.665 wajib lapor LHKPN, dengan 145.320 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau sekitar 33,45 persen,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.
Budi juga menambahkan bahwa data ini mencakup pejabat yang baru saja menjabat, seperti anggota Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih, yang telah menyampaikan LHKPN untuk jabatan baru mereka. (disway/c1/abd)