Selesaikan Masalah Batas Tanah, BPN Diminta Buka Warkah

RADAR - BACA KORAN--
PRINGSEWU - Permasalahan batas tanah terjadi di Pekon Siliwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Permasalahan ini terjadi antara pemilik lahan Septika Trihandayani dan Ellies.
Menurut Fabian Boby selaku kuasa hukum Septika, kliennya selaku pemilik tanah seluas 364 meter persegi dengan No. SHM 00280. "Dikarenakan bentuk bidang tanah dengan gambar di sertifikat tidak sama atau berbeda, dilakukan pengecekan mandiri. Dilakukan pengukuran ulang luas tanah. Hasilnya luas tanah Septika hanya 339 meter persegi atau kurang 25 meter persegi," katanya.
Permasalahan terkait kekurangan luasan tanah, kata Fabian, telah diadukan kepada Kepala Pekon Siliwangi. ''Kemudian ditindaklanjuti oleh Pj. Kepala Pekon Siliwangi Hendi Sutarno dengan melakukan mediasi dan pengukuran tanah. Pada 10 Februari 2025, Pemerintahan Pekon SIliwangi melakukan pengecekan dan pengukuran tanah milik Septika dengan tanah milik Ellies selaku ahli waris Sobri yang berbatasan langsung. Hasil pengukuran diketahui benar tanah milik Septika seluas 339 meter persegi atau kurang 25 meter persegi. Kemudian tanah milik Ellies seluas 1.420 meter persegi atau melebihi luasan tanah yang ada disertifikat tanah mili Ellies," ujarnya.
Setelah melakukan pengecekan dan pengukuran tanah yang dilanjutkan dengan acara mediasi, kata Fabian, tidak ada titik temu. "Permasalahan ini dilaporkan ke Kantor ATR/BPN Pringsewu agar bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pada 4 Maret 2025, kata Fabian, Kantor ATR/BPN Pringsewu melakukan pengukuran tanah milik Septika dan Ellies. ''Menindaklanjuti hasil pengukuran tersebut, maka pada 12 Maret 2025 Kantor ATR/BPN Pringsewu melalui bagian sengketa mengadakan mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak,'' katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Fabian, Kantor ATR/BPN Pringsewu yang diwakili Ami Surya Brata selaku Korsub Pengukuran menyatakan bahwa Kantor ATR/BPN Pringsewu tidak dapat memutuskan atas kekurangan ukuran tanah milik Septika. ''Alasannya sudah tidak adanya lagi patok ataupun tanda setiap batas tanah yang diukur. Karena itu, penyelesaiannya diselesaikan atau dikembalikan ke masing-masing pihak," ujarnya.
Fabian menyatakan, pihaknya menyayangkan sekali terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh Ami Surya Brata. ''Karena itu, kami meminta kepada Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Pringsewu Kartiah untuk membuka warkah atau dokumen asal-usul tanah yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat tanah," tegasnya.
Fabian meminta Dwi Sara Nomonika selaku kepala Kantor ATR/BPN Pringsewu untuk dapat menyelesaikan sengketa batas tanah ini sehingga tercapai kepastian dan keadilan hukum. (*)