Aturan EUDR Tak Libatkan Negara Produsen Sawit
ILUSTRASI Petugas saat memilah buah kelapa sawit. -FOTO DOK JAWAPOS-
JAKARTA - Indonesia terkenal sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia lantaran luasnya area penanaman kelapa sawit setiap tahunnya.
Saat ini, produksi minyak sawit yang tidak berkelanjutan tengah menjadi perhatian dunia.
Salah satunya terkait keputusan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR).
Dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Emilia H Elisa mengatakan kebijakan EUDR sebagai keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.
BACA JUGA:Peneliti Soroti Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Oleh karena itu, sikap dan posisi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan deforestasi Uni Eropa tersebut not comply.
Emilia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.
Merespons sikap pemerintah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai asosiasi pengusaha minyak sawit tegak lurus dengan sikap pemerintah.
BACA JUGA:IHSG Bergerak Menguat 16,18 Poin ke Posisi 7.104, 97
“GAPKI mengikuti posisi pemerintah, kalau pemerintah menolak, GAPKI juga menolak,” ungkap Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, Azis Hidayat.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menghormati sikap dan posisi pemerintah.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang lumrah dan menunjukkan sikap tegas pemerintah mengingat beragam gagasan atau proposal EU terhadap sawit Indonesia cenderung merugikan.
Tauhid menambahkan kebijakan EUDR dalam jangka panjang akan berdampak pada produk sawit yang diproduksi dari negara lain.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Pusat Ekonomi Baru di IKN