Jumat, 04 Jul 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Otak Pelaku Markup Rp43 M Segera Disidang
Reporter:
Leo Dampiari
|
Editor:
Yuda Pranata
|
Minggu , 13 Apr 2025 - 20:23
otak pelaku markup rp43 m segera disidang lampungtimur – kejaksaan negeri (kejari) lampung timur resmi melimpahkan berkas perkara ilhamnudin, tersangka utama dalam kasus dugaan markup tanam tumbuh fiktif senilai rp43 miliar. berkas perkara pada proyek strategis nasional (psn) bendungan margatiga, lamtim, tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tanjungkarang. sidang perdana ilhamnudin dijadwalkan digelar pada rabu (16/4) mendatang dan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim aria veronica di ruang sidang bagir manan. baca juga:kpk dalami peran abdul halim iskandar dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas jatim ilhamnudin diketahui merupakan warga lamtim sekaligus pelaku utama dalam perkara ini. ia sempat buron sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian. penasihat hukum ilhamnudin, irwan apriyanto, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya ditaksir mencapai rp10 miliar. dari jumlah itu, sekitar rp2 miliar disebut telah dialirkan ke sejumlah pihak. ’’dalam persidangan nanti kami ungkap ke mana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima. akan banyak fakta terungkap di ruang sidang," kata irwan. ia juga menyebut kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga rp43 miliar tersebut. menurut informasi dari penyidik, penambahan tersangka masih berkembang. untuk diketahui, polda lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. dua di antaranya, alin setiawan dan okta tiwi priyatna, kini tengah menjalani proses persidangan. sementara itu, aan rosmana, kepala bpn lampung timur periode 2020–2022 yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk proyek bendungan margatiga, masih dalam proses penyidikan oleh polda lampung. meski begitu, aan belum ditahan. diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri lampung timur (lamtim) kembali menghadirkan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembangunan bendungan margatiga. sidang digelar di pengadilan tipikor tanjungkarang, kamis (27/2). dua saksi yang dihadirkan tersebut yakni kompol edy kurniawan, mantan kasatintel polres lamtim (lamtim) tahun 2022, dan ketua komisi iii dprd lamtim kemari. di persidangan edy membantah menerima aliran dana proyek tersebut. edy kurniawan menerangkan bahwa uang rp 200 juta itu adalah hutang terdakwa alin setiawan yang meminjam kepada saksi. diketahui edy kurniawan dihadirkan terkait keterangan saksi ilhamnudin yang menyebut dirinya menerima uang senilai rp 200 juta. menaggapi pertanyaan yang ditanyakan jaksa, edy membantah terlibat menerima aliran dana ganti rugi tanam tumbuh fiktif dan markup dalam proyek bendungan margatiga yang disampaikan saksi ilhamnudin. dikatakan edy, bahwa terdakwa alin setiawan bersama ilhamnudin sebelumnya pernah meminjam uang senilai rp 100 juta kepada dirinya dengan jaminan sertifikat tanah dengan ukuran 10 x 20 meter yang berada di desa trimulyo, lampung timur sekitar tahun 2021 atau 2022 lalu. dikatakan edy bahwa ilhamnudin yang pada saat itu menjabat sebagai kepala desa trimulyo berjanji akan mengembalikan uang itu tiga sampai empat bulan. namun setelah tiga bulan terdakwa alin dan ilhamnudin membayar hutang dengan cara melalui transfer melalui rekening bank dimana uang yang ditransfer berjumlah rp 200 juta. disampaikan edy ia tidak ada keterlibatan soal pencairan dan hanya monitoring perkembangan seperti pertemuan dan lainnya serta monitor dan melakukan mengamankan. sedangkan ketua komisi iii dprd lamtim kemari turut hadir menjadi saksi. anggota dprd fraksi partai golkar itu dipanggil terkait dugaan menerima aliran dana proyek tanam tumbuh proyek bendungan margatiga hingga merugikan keuangan negara senilai rp 43 miliar. ia dimintai keterangan oleh jaksa terkait adanya aliran dana kepada dirinya. namun hal itu dibantah oleh kemari. ia mengatakan ketika peristiwa itu terjadi dirinya masih sebagai pengacara mendampingi kliennya yang bernama saksi sukirdi sebagai pengacara. disampaikan kemari, ia pernah bertemu di kafe 24 tejosari dengan terdakwa okta dan alin setiawan dan saksi lainnya. saat itu ia kapasitasnya masih sebagai pengacara sukirdi. sebab kliennya itu didatangi beberapa kali oleh saksi ilhamnudin dan meminta dana tanah uang di lahannya sukirdi. sebagai pengacara mendampingi sukirdi ia hanya mendapat uang jasa sebagai pengacara senilai kurang lebih rp 20 juta. ditegaskan kemari dia tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan oleh ilhamnudin. yang ada kata kemari klienya sukirdi yang menyerahkan uang kepada ilhamnudin senilai kurang lebih rp 700 juta. (leo/c1/yud)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 14 April 2025
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Prediksi PSG vs Bayern Munchen: Saatnya Pembalasan Les Parisiens
Olahraga
14 jam
PSSI Buka Tender Apparel Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam
Striker Liverpool Diogo Jota Tewas Kecelakaan
Olahraga
13 jam
Warga Temukan Mayat di Kebun Kopi Kelumbayan Barat
Lampung Raya
13 jam
Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lewat Mediasi Pajak
Metropolis
8 jam
Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan dan Minta Maaf ke Kejari Lamsel
Lampung Raya
5 jam
Berita Pilihan
Indonesia Akan Kelola Uranium sebagai Bahan Nuklir
Berita Utama
1 minggu
Kementerian PUPR Buka Rekrutmen TPM P3-TGAI
Ekonomi Bisnis
1 minggu
Pemerintah Gelontorkan Tambahan Bansos Rp11,93 T
Ekonomi Bisnis
1 minggu
Bukan Hanya Sistem, Demokrasi Indonesia Butuh Politisi Berintegritas
Politika
1 minggu
Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana Persiapan Piala AFF
Olahraga
1 minggu