Kamis, 07 Agu 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Lampung Raya
Detail Artikel
Pelaku Sudah Cabuli Bocah SD 10 Kali
Reporter:
Ari Suryanto
|
Editor:
Rizky Panchanov
|
Minggu , 13 Apr 2025 - 19:53
--
pelaku sudah cabuli bocah sd 10 kali gunungsugih - seorang pria berinisial drw (25) dipolisikan gegara berulang kali mencabuli anak kelas 5 sd di lampung tengah (lamteng). aksi pencabulan yang dilakukan oleh drw diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di kampung rukti basuki, kecamatan rumbia, kabupaten lamteng, pada minggu (6/4). kapolsek rumbia iptu jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan drw ke polisi pada jumat, 11 april 2025 sekira pukul 16.00 wib. "pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial z sebanyak 10 kali. saat ini drw telah ditahan di polsek rumbia," kata kapolsek saat dikonfirmasi, minggu (13/4). kapolsek menjelaskan, aksi terakhir drw saat dia menjemput z keluar rumah, pada hari minggu (6/4) pukul 19.00 wib. keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut. namun, pada pukul 20.30 wib, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi. "orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," jelasnya. masih dikatakan kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud drw tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah. tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku. setelah dicecar keluarga korban, drw pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali. "tersangka drw mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan z sedikitnya sebanyak 10 kali," ungkapnya. kini, tersangka drw telah diamankan di polsek rumbia guna diproses hukum lebih lanjut. "drw dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (sur/nca)
«
1
2
Tag
# iptu jufriyanto
# polsek rumbia
# lampung tengah
# lamteng
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 14 April 2025
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Arsenal vs Villareal 2-3: Gyokeres Masih Tumpul Arsenal Tersungkur
Lampung Raya
13 jam
Japanese Walking, Olahraga Sederhana dengan Manfaat Maksimal
Kesehatan
12 jam
Negosiasi Buntu dengan Torino, Sassuolo Siap Bajak Jay Idzes
Olahraga
1 jam
Polres Metro Gerebek Dua Pria dan Dua Wanita Berbuat Terlarang Dalam Rumah
Lampung Raya
5 jam
Timnas Putri Indonesia Dipermalukan Thailand 7-0
Olahraga
13 jam
Bocah 2 Tahun di Lampung Tengah Tewas Dalam Comberan
Lampung Raya
6 jam
Berita Pilihan
Indonesia Akan Kelola Uranium sebagai Bahan Nuklir
Berita Utama
1 bulan
Kementerian PUPR Buka Rekrutmen TPM P3-TGAI
Ekonomi Bisnis
1 bulan
Pemerintah Gelontorkan Tambahan Bansos Rp11,93 T
Ekonomi Bisnis
1 bulan
Bukan Hanya Sistem, Demokrasi Indonesia Butuh Politisi Berintegritas
Politika
1 bulan
Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana Persiapan Piala AFF
Olahraga
1 bulan