DLH Lampung Segel Tambang Tak Berizin
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi menyegel aktivitas penambangan batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
“Kalau mau mengajukan izin baru harus mulai dari awal, dan tentu harus sesuai dengan RTRW serta kajian teknis dan lingkungan,” kata Asrul.
Asrul juga menyebutkan, di Kota Bandar Lampung hanya ada tiga lokasi tambang yang memiliki izin resmi: di daerah Sukarame, Budi Wirya, dan satu lagi di lokasi Way Laga.
“Selain tiga lokasi tersebut, aktivitas tambang lainnya dinyatakan ilegal dan sudah dalam proses penindakan hukum,” pungkasnya. (pip/yud)