Diberhentikan Mendagri, Yus Bariah Resmi Di-PAW dari DPRD Lampung
Yus Bariah, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB, resmi diberhentikan Mendagri karena melanggar disiplin partai. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yus Bariah resmi diberhentikan dari jabatannya dan akan digantikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Yus Bariah diketahui merupakan istri dari mantan Bupati Lampung Timur sekaligus mantan Ketua DPC PKB Lamtim Dawam Rahardjo. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024–2029 dari daerah pemilihan (dapil) Lampung Timur dengan perolehan suara terbanyak kedua dari PKB pada Pemilu 2024 lalu.
Pemberhentian Yus Bariah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas usulan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1/0128/III.01/30/2025 tertanggal 23 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, Naldi Rinara.
Keputusan tersebut juga memperhatikan surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz. Ia merupakan peraih suara terbanyak kelima dari PKB di dapil yang sama.
Sementara dua calon pengganti lainnya yang memperoleh suara lebih tinggi, yaitu Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan dari keanggotaan partai pada 20 November 2024.
Dalam SK Mendagri disebutkan, Yus Bariah diberhentikan secara hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas pengabdiannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Namun, ia juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin partai karena mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan merupakan usungan resmi Dewan Pengurus Pusat PKB pada Pilkada di Kabupaten Lampung Timur.
Dengan demikian, proses PAW akan segera dilakukan untuk memastikan pengganti Yus Bariah dapat segera menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung memimpin langsung rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Paripurna digelar di ruang sidang DPRD setempat Selasa 19 Maret 2024.
Di mana, Azuansyah dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digantikan oleh Heriyanto Su’ud .
Diketahui, Azuwanyah di PAW lantaran indah ke partai persatuan pembangunan (PPP).
Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Merujuk pada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019, perolehan pileg 2019 dari PKB di dapil Lampung IV tertinggi Azuansyah dengan 8.584 suara. Diikuti Heriyanto Su’ud dengan 7.885 suara.
“Meresmikan dan memberhentikan Azuansyah sebagai anggta DPRD Lampung. Meresmikan pengangkatan Heriyanto dari kedudukan Anggota DPRD Lampung sisa massa jabatan 2019-2024,” ucap Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, PAW dilakukan berdasarkan proses yang sudah sesuai dengan aturan.
Di mana, alasannya adalah Azuwansah pada Pileg 2024 tidak lagi di parpol yang sama alias pindah parpol. “Jadi berdasarkan regulasi, pergantian atar waktu dilakukan,” kata dia.
Seementara, dalam kesempatan itu, Heriyanto mengatakan di sisa waktu yang singkat ini, dia akan melakukan tugas dan perjuangan yang dilakukan oleh Azuwansyah. (pip/c1/abd)