Inpres Terbit, Kopdes Merah Putih Siap Jalan

Radar Lampung Baca Koran--
//Pemerintah Siapkan Anggarkan Rp400 Triliun//
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres yang dirilis pada akhir Maret 2025 ini menjadi landasan strategis dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menerima tujuh mandat utama dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengakselerasi program ini.
Beberapa di antaranya bahkan telah mulai dijalankan. “Sejauh ini, masing-masing mandat telah kami kerjakan secara bertahap agar pembentukan Kopdes Merah Putih bisa berjalan optimal,” ujar Budi Arie dalam keterangannya di Kantor Kemenko Pangan, Kamis, 10 April 2025.
Ketujuh Mandat Kemenkop tersebut diantaranya Menyusun Model Bisnis Kopdes yakni Enam model bisnis telah dirancang, termasuk konsep outlet Kopdes, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan.
BACA JUGA:RLMG Kompak di Tengah Krisis Global
Kedua, Menyusun Modul Pembentukan Kopdes, dimana Tiga modul telah diterbitkan untuk menjadi acuan desa dalam membentuk Kopdes Merah Putih, dan modul tambahan sedang dalam tahap penyusunan.
Ketiga Inventarisasi Koperasi di Desa/Kelurahan yakni Sebanyak 52.266 desa/kecamatan belum memiliki koperasi, sementara 31.213 desa/kelurahan sudah memiliki koperasi dan siap dikembangkan. Selain itu, terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang saat ini tidak aktif dan perlu direvitalisasi.
Keempat, Peningkatan SDM Perkoperasian, yakni meliputi fasilitasi pelatihan, edukasi, dan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi pengurus koperasi di desa.
Kelima Digitalisasi Manajemen Koperasi untuk Penguatan manajemen koperasi berbasis digital tengah dikembangkan, agar pengelolaan menjadi lebih efisien dan transparan.
Kelima, Sosialisasi Masif, dimana Kemenkop telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak seperti APKASI, APDESI, PAPDESI, dan Ikatan Notaris Indonesia untuk mempercepat sosialisasi Kopdes Merah Putih.
Terakhi ketujuh, Monitoring dan Evaluasi Program, Proses pengawasan terhadap realisasi program akan dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas pembentukan 80.000 Kopdes.
BACA JUGA:Perang Dagang AS-China Memanas