Terungkap di Persidangan: KTP Palsu Ajat Supriatna Diduga Hasil Kejahatan Sistematis

Rizky Agam memberikan kesaksian soal dugaan pemalsuan KTP dalam sidang penembakan bos rental mobil Makmur Jaya. -FOTO DISWAY -
TANGERANG – Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil Makmur Jaya kembali digelar. Dalam persidangan ini, saksi Rizky Agam mengungkap adanya dugaan tindak pidana sistematis berupa pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh salah satu terdakwa, Ajat Supriatna.
Dugaan ini mencuat ketika Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup menanyakan kemungkinan perbedaan identitas antara KTP yang digunakan terdakwa dengan data dalam surat dakwaan.
“Izin, Yang Mulia, kami punya aplikasi untuk memverifikasi keaslian KTP. Memang KTP itu asli secara fisik, tapi data di dalamnya telah diubah,” jelas Rizky Agam saat memberikan kesaksian, Rabu (9/4/2025).
Rizky menambahkan, manipulasi data ini baru terungkap setelah polisi melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa KTP telah dipindai menggunakan alat khusus dan hasilnya menunjukkan keberadaan chip yang valid.
“Iya, discan. Memang ada chip-nya,” ujarnya menanggapi pertanyaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim kemudian memastikan apakah nama dalam KTP tersebut memang mencantumkan “Ajat Supriatna”. Rizky membenarkan, namun menegaskan bahwa seluruh informasi seperti alamat dan identitas lainnya adalah hasil rekayasa.
“Fotonya Ajat, Yang Mulia, tapi semua isi datanya palsu. Ini kejahatan yang terstruktur,” lanjut Rizky.
Menanggapi keterangan tersebut, Hakim Alfi menyatakan bahwa dugaan sistematisnya akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis.
“Ya sudah, nanti kami nilai apakah ini masuk kejahatan sistematis,” tegasnya.
Dalam persidangan, Rizky juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal. “Mohon jangan diberi hukuman ringan, Yang Mulia. Mereka ini benar-benar jahat,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Elsa Alda Putri mendakwa empat terdakwa dalam kasus ini dengan sejumlah pasal berbeda.
Ajat Supriatna dan Iin Hilmi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Isra dan Haerudin, didakwa dengan Pasal 480 dan 481 KUHP.
“Untuk Ajat Supriatna dan Iin Hilmi kami kenakan empat pasal, sementara Isra dan Haerudin dua pasal,” jelas Jaksa Elsa.
Sebelumnya, Anak Bos Rental Mobil Makmur Jaya, Agam Muhammad meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, agar tidak meringankan hukuman terhadap para terdakwa
“Hakim jangan meringankan hukuman para terdakwa ini karena ini kan kejahatan sangat bersistematis sekali ya,” ujar Agam di PN Tangerang, Selasa, 8 April 2025.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.
Menurut Agam, dalam peristiwa pilu yang menewaskan ayahnya itu, merupakan kejahatan yang sudah terstruktur. Sebab, para pelaku ini memang bersekutu.
“Ada yang menyewa mobil, ada yang membuat KTP palsu dan ada yang sebagai penerima mobil. Jadi jangan sampai diringankan (hukuman terhadap pelaku),” tegasnya.
Dia pun berharap, para terdakwa ini dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Dia pun memohon kepada ketua majelis hakim agar tepat dalam menentukan keputusan.
“Harapannya para terdakwa dapat dihukum dengan berat dan kami juga memohon kepada Ketua Majis Hakim agar para terdakwa diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tukasnya.
Sebagai informasi, agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.
Agenda dengan mendengar keterangan saksi itu digelar daring atau online di ruang sidang utama. (disway/c1/abd)