Prabowo Siap Bentuk Satgas Khusus Tangani PHK Massal, Libatkan Pemerintah hingga Akademisi

Prabowo Subianto saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4). -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kini menjadi kekhawatiran besar di dunia ketenagakerjaan nasional.

Gagasan pembentukan satgas ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Prabowo mengapresiasi usulan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah penting.

“Ide dari Pak Said Iqbal ini saya akui sangat strategis. Saya sepakat, Satgas PHK harus segera dibentuk. Libatkan unsur pemerintah, serikat buruh, akademisi, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya,” ujar Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (18/4/2025).

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan bertugas memetakan seluruh potensi dan peluang lapangan kerja yang tersedia. Hal ini bertujuan agar para korban PHK dapat segera mendapat solusi, baik dalam bentuk pekerjaan baru maupun pelatihan pengembangan diri.

“Satgas ini akan melakukan pemetaan terhadap lapangan kerja, mencocokkan (link and match) antara kebutuhan tenaga kerja dengan peluang yang ada. Pemerintah juga akan mendukung penuh, termasuk melalui rencana investasi besar di sektor pertanian yang bisa menyerap hingga 8 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Ia pun meminta jajaran kementerian, khususnya Kementerian Koordinator dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera menindaklanjuti pembentukan satgas ini.

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengungkapkan bahwa sekitar 50 ribu buruh di Indonesia terancam kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan. Ancaman PHK ini disebut berkaitan dengan kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sektor-sektor yang terdampak mencakup industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, komponen otomotif, serta minyak kelapa sawit. Menurutnya, sejumlah perusahaan telah menginformasikan rencana PHK kepada para pekerja mereka.

“Satgas ini nantinya bisa mengambil peran aktif dalam menyikapi potensi PHK dan merumuskan langkah preventif. Termasuk juga untuk mencegah aksi mogok kerja jika terjadi pelanggaran hak buruh akibat PHK,” ujar Said Iqbal. (disway/c1/abd)

Tag
Share