Tiga Raperda Inisiatif DPRD Tanggamus Disetujui

DISETUJUI: Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan jajaran wakil ketua bersama Bupati Moh Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto pada rapat paripurna. -Foto Edi Herliansyah/Radar Lampung -
KOTAAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan atas ketiga Ranperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Tanggamus, yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (9/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.
Hadir Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto, Forkopimda, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Suaidi, para kepala dinas, serta tamu lainnya.
Ketua DPRD Agung Setyo Utomo mengatakan, ketiga raperda tersebut adalah tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tanggamus, Piter Anderson menyampaikan laporan hasil pembahasan, akhirnya para anggota DPRD menyetujui ketiga raperda tersebut di tetapkan menjadi Perda.
Bupati Tanggamus Saleh Asnawi mengatakan, beberapa waktu lalu, DPRD Tanggamus telah mengajukan tiga raperda Inisiatif.
Setelah melalui pembahasan bersama dengan perangkat daerah dan instansi terkait, dan pada hari ini disetujui untuk dijadikan Perda.
"Untuk itu Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kepada seluruh Anggota DPRD Tanggamus, yang telah membahas dan menyetujui tiga raperda ini," ungkap Bupati.
Dengan telah disetujuinya tiga raperda inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Tanggamus yang semakin Berdaya, Sejahtera, Adil, Maju, dan Bermartabat.(ehl/nca)