Dua Pelaku Curi Alat Mesin Bor di Kampung Juku Batu Waykanan Diamankan

DIAMANKAN: Polsek Banjit mengamankan dua pelaku pencurian alat mesin sumur bor. -FOTO IST-

BLAMBANGANUMPU - Polsek Banjit Polres Way Kanan,  meringkus  dua remaja yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Waykanan. 

Dua pelaku pencurian tersebut antara lain AA (20) dan seorang anak remaja berinisial DH (17) yang merupakan warga Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit.

Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan pencurian terajadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban Ferry Ismanto awalnya memasang alat untuk pembuatan sumur bor di halaman Balai Kampung Juku Batu, Banjit dan langsung mulai pekerjaan.

Kemudian pada hari Rabu 5 Maret 2025 karena mata bor patah di dalam tanah, korban memutuskan sementara berhenti bekerja untuk memperbaiki alat yang rusak tersebut. 

Ia lalu merapikan semua alat dan meletakkannya di halaman balai Kampung Juku Batu.

Beberapa hari kemudian pada hari Senin pagi (10/3) korban datang ke lokasi pengeboran untuk memulai pekerjaannya kembali. 

Namun sesampainya di lokasi, korban mendapati satu unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, satu spool kop alat penghubung gearbox dengan pipa dan dua steek penggerak sumur bor yang panjangnya sekira satu meter sudah tidak ada di lokasi.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban  mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Setelah itu korban memberitahu Kepala Kampung Juku Batu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Banjit, akhirnya pelaku diketahui.

Pada Selasa (8/4) sekitar pukul 17.30 WIB, Polsek Banjit yang mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku berada di  lapangan bola Kampung  Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit.

Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA dan DH tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku dan ABH beserta barang bukti satu unit alat sedot air merk NS - 80 warna merah dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Tag
Share