64 Pekerja Laporkan Masalah THR ke Disnaker Lampung

Disnaker Lampung menerima empat laporan terkait pelanggaran pembayaran THR dari sejumlah perusahaan.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Sebanyak 64 pekerja dari empat perusahaan di Lampung mengadukan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Menurut data dari Posko Konsultasi dan Pengaduan THR/BHR 2025 Disnaker Lampung, laporan tersebut berasal dari empat perusahaan yang berbeda.
Rinciannya, CV Bumi Waras, Kota Bandar Lampung: 3 pekerja melaporkan THR belum dibayarkan; PT Nagamas, Natar, Lampung Selatan: 2 pekerja mengadukan THR belum diterima; PT ISS Indonesia, Bandar Lampung: 14 pekerja mengeluhkan besaran THR yang tidak sesuai ketentuan; PT Bahagia Sentosa, Bandar Lampung: 45 pekerja juga melaporkan THR yang dibayarkan tidak sesuai aturan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung, Yuri Agustina Primasari, menyampaikan bahwa aduan yang diterima mencakup THR yang belum dibayar serta pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Jalan Pajajaran, Korban Alami Luka Ringan
"Permasalahan yang masuk tidak hanya soal keterlambatan, tetapi juga mengenai nominal THR yang tidak sesuai dengan peraturan," jelas Yuri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap aduan setelah masa operasional posko pengaduan berakhir.
“Penanganan akan dilakukan secepatnya setelah penutupan posko oleh tim,” tambahnya.
Sebagai informasi, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR/BHR 2025 Disnaker Lampung dibuka sejak 24 Maret hingga 7 April 2025 dan berlokasi di kantor Disnaker Provinsi Lampung.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko tersebut dibuka mulai Senin, 24 Maret, hingga 7 April 2025 di kantor Disnaker Lampung, Jl. Gatot Subroto, Bandarlampung.
Hingga Jumat (4/4), Disnaker Lampung mencatat ada empat laporan yang masuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2025. Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung Soleha H.Y.
Soleha mengatakan pihaknya telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2025 bersekretariat di Disnaker Lampung. "Sementara sudah ada empat pengaduan yang masuk," ujarnya.
Dari empat aduan yang masuk, kata Soleha, dua kasus karena THR tidak dibayar dan dua kasus lainnya karena THR tidak sesuai ketentuan. "Dari keempat pengaduan yang masuk ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR, satu di antaranya sudah ditindaklanjuti," ucapnya.