Tarif Impor Cekik UMKM di Indonesia

TARIF IMPOR: Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengumumkan tarif impor baru ke berbagai negara.--FOTO DOK. REUTERS/CARLOS BARRIA
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan kenaikan tarif impor menjadi 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 9 April 2025.
Politikus Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah cepat menangani masalah ini. Sebab, respons yang dilakukan pemerintah kini belum bisa menyelamatkan buruh dan pelaku UMKM. Apalagi, eksekusinya masih tahap rencana.
"Dampak paling nyata adalah harga barang naik, daya beli rakyat tertekan. Data terkini sudah ada 40 ribu pekerja yang PHK per Februari 2025 berdasarkan data Apindo. Sektor tekstil, alas kaki, dan elektronik yang bergantung pada ekspor ke AS terpukul keras," kata Henry, Selasa (8/4).
Henry mengingatkan, pelemahan rupiah juga perlu menjadi perhatian. Terlebih, kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah menembus Rp17.066 pada pagi ini.
"Rakyat yang hidup dari gaji harian atau usaha mikro jadi korban utama. Pengeluaran mereka membengkak, tapi pendapatan stagnan," ungkapnya.
Data ekonomi memperkuat kekhawatiran ini. Ekspor Indonesia ke AS, yang menyumbang 10,5 persen dari total ekspor non-migas, terancam anjlok hingga 20 persen, berpotensi memangkas PDB sebesar 0,4 persen.
UMKM sebagai rantai pasok industri ekspor juga kehilangan pesanan, memperparah tekanan ekonomi di tingkat lokal. "Pedagang kecil dan pengrajin yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi masyarakat kini omzetnya turun drastis," jelasnya.