OJK Tak Batasi LJK untuk Bisnis Emas

PRODUK EMAS: BSI mengenalkan produk emas di gedung BSI, Jakarta. -FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -

Syaratnya Minimal Miliki Modal Rp14 T

 

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) untuk mengembangkan bisnis pembiayaan emas. Di sisi lain, OJK berharap lebih banyak bank maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya terlibat dalam kegiatan usaha emas (bulion). Meskipun harus memenuhi minimal persyaratan permodalan yang ditentukan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion. Salah satunya mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Dian.

Mengingat, kata Dian, Indonesia memiliki potensi untuk pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. ’’Pada 2023, Indonesia berada di posisi ke delapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai 160. Selain itu, juga bertengger di peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar,’’ ujarnya.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Dian berharap mampu mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional.


’’Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Selain itu, juga mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri. Mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” ungkap Dian.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi, kata Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

’’Dengan demikian, membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bulion tidak dibatasi. Hanya, harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024. Yakni bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Untuk unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka juga harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun,’’ kata Dian.

Begitu pula untuk LJK selain BUK, bank umum syariah (BUS), maupun UUS, kata Dian, wajib memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun. ’’Kecuali, bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna menyatakan bakal mendorong izin simpanan dan pembiayaan emas selesai tahun ini. ’’Sembari menyiapkan sistem dan infrastrukturnya. Mulai dari risk assessment, kriterianya, model bisnis, model operasional, hingga delivery channel ke market. Itu harus kami siapkan. Meski nanti kembali bergantung juga dari assessment dari otoritas,” ungkapnya.

Anton mengatakan, BSI melihat peluang untuk mengembangkan pasar emas Indonesia sangat besar. ’’Mengingat, permintaan emas per kapita masih yang terendah di Asia Tenggara. Hanya 0,16 gram per orang. Padahal, kajian McKinsey menunjukkan emas yang beredar di masyarakat mencapai 1.800 ton dari sektor hulu ke hilir,’’ katanya.

Jumlah emas Batangan, lanjut Anton, diproyeksikan sebesar 321 ton yang dapat dimonetisasi. ’’Apalagi, Indonesia memiliki potensi cadangan emas Indonesia nomor enam terbesar di dunia setara dengan 2.600 ton. Juga termasuk dalam top 10 negara produsen emas global mencapai 100 ton pada 2020. Potensi dan peluang pengembangan alternatif bisnis yang memberikan nilai investasi bagi masyarakat. Bisnis bank emas berpotensi memberikan manfaat untuk masyarakat, industri, dan pertumbuhan perekonomian nasional melalui optimalisasi ekosistem ekonomi syariah,” beber Anton.

Melalui usaha bank emas, lanjut Anton, BSI dapat menangkap nilai ekonomi di seluruh rantai pasok emas. ’’Kemudian memonetisasi aset emas yang kurang produktif dan memberikan kemudahan alternatif investasi syariah,’’ tegasnya. (jpc/c1)

Tag
Share