KPU RI Tunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Puncak Jaya

KPU RI menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif jelang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya. -FOTO IST -
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang kembali diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa jika permohonan tersebut tidak diregistrasi atau tak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/4).
Untuk mencegah potensi konflik, KPU RI telah memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar intensif berkomunikasi dengan seluruh pihak, termasuk tim kampanye dari pasangan calon yang mengikuti Pilkada.
“Pelaksanaan pilkada sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten, dan kami minta mereka terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” jelas Idham.
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik, Idham menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, KPU masih menunggu kepastian apakah gugatan terbaru terhadap hasil rekapitulasi ulang suara akan diregistrasi oleh MK atau tidak.
“Kami tegaskan bahwa hingga kini, KPU Puncak Jaya masih menunggu informasi resmi dari MK,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik. Rekapitulasi ulang tersebut dilaksanakan pada 12 Maret 2025, setelah sebelumnya dilakukan simulasi di awal Maret.
Namun pascarekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung yang menewaskan 12 orang dan melukai ratusan lainnya.
KPU RI kembali mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketenangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, KPU masih menunggu perkembangan terbaru dari MK mengenai sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya. (ant/c1/abd)