Pemprov Lampung Tunggu NIP dan Penetapan Nomor Induksi

Radar Lampung Baca Koran--

Soal Pengangkatan CPNS Paling Lambat 1 Juni

BANDARLAMPUNG – Setelah sempat menjadi perbincangan publik, proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akhirnya menemui titik terang.

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025, pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat 1 Juni 2025. Sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan paling lambat 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tarif Dagang Presiden AS Bikin Heboh

Surat BKN yang bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tersebut menjelaskan bahwa peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan tanggal mulai tugas (TMT) pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang berhasil mengisi alokasi formasi, mereka akan diangkat sebagai PPPK dengan perjanjian kerja yang berlaku mulai 1 Maret 2026.

Namun, pengumuman ini mendapat berbagai tanggapan dari peserta yang telah dinyatakan lulus, sehingga BKN mengeluarkan surat lanjutan pada 18 Maret 2025 dengan nomor 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025.

Surat ini menetapkan bahwa pengangkatan CPNS yang lulus akan dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025, sementara PPPK akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan telah mengajukan usulan terkait nomor induk pegawai (NIP) untuk CPNS dan nomor induksi untuk PPPK yang telah lulus dan memenuhi syarat ke pemerintah pusat.

Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian BKD Lampung, Budi Sofyan, mengungkapkan bahwa pihaknya kini hanya menunggu penetapan NIP dan Nomor Induksi PPPK dari pemerintah pusat.

"Kami sudah menyelesaikan semua proses pengusulan NIP CPNS dan Nomor Induksi PPPK. Sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujar Budi Sofyan.

Setelah NIP dan Nomor Induksi PPPK ditetapkan, Pemprov Lampung akan segera menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung untuk pengangkatan CPNS dan PPPK. Proses pengangkatan tersebut akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam surat BKN, dengan pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025 dan PPPK paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Saat ini, Pemprov Lampung masih dalam proses menyelesaikan tahapan akhir dan berharap proses ini dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan nasib para calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Ini setelah sebelumnya tidak ada kejelasan dalam proses pengangkatan.

Tag
Share