Warga dan Perusahaan Lapor SPT Tembus 12,34 Juta

Ilustrasi pajak--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat warga dan perusahaan yang telah melapor SPT mencapai 12,34 juta pelapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
’’Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT,” kata Dwi dalam keterangannya.
Dwi membeberkan, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing.
Kemudian sebanyak 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa sebelumnya batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025.
Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah yang ditetapkan sampai dengan tanggal 7 April 2025.