Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Bersama Penadahnya

DIAMANKAN: Polsek Pugung menangkap tersangka pencurian bersama penadahnya. -FOTO IST-

KOTAAGUNG – Polsek Pugung, mengungkap kasus pencurian serta penadahan. Kedua tersangka ditangkap yakni HP (23) warga Dusun Tanjung Sari, Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus sebagai pelaku utama pencurian. 

Serta AG (48) warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, yang bertindak sebagai penadah.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban, Umar (39) warga Dusun Talang Sebaris, Pekon Tanjung Heran. 

Korban yang saat kejadian sedang menemani istrinya melahirkan di klinik Bidan Dalina, Talang Padang, kembali ke rumah sekitar pukul 05.00 WIB dan menemukan sejumlah barang berharganya telah hilang.

Korban mendapati sebuah tangga kayu menempel di dinding kamarnya. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam dapur sudah tidak ada. 

Selain itu, satu tabung gas elpiji 3 kg, kemudian 10 kg beras, dan satu unit mesin parut kelapa juga hilang. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melapor ke Polsek Pugung," kata Iptu Ori Wiryadi beberapa waktu lalu.

Iptu Ori Wiryadi menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama inisial HP. 

Pada Jumat, 21 Maret 2025, tim menangkap HP di rumahnya tanpa perlawanan, ia juga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah ia jual kepada AG seharga Rp500 ribu.

Menindaklanjuti pengakuan tersangka HP, polisi kemudian langsung bergerak untuk menangkap AG di rumahnya di Pekon Rantau Tijang. 

Dari tangan AG, polisi berhasil mengamankan sepeda motor dalam kondisinya yang sudah trondol. "Pengakuan tersangka HP, motor dijual kepada tersangka AG karena butuh uang. AG juga tergiur dengan harga murah," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda dalam kondisi "trondol" tanpa kelengkapan bodi, BPKB sepeda motor dan satu tangga kayu yang digunakan dalam aksi pencurian ditahan di Polsek Pugung. 

"Atas perbuatannya HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka AG dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(ehl/nca)

Tag
Share