Polsek Banjit Tembak Pencuri Kopi

PRINGSEWU - Polsek Banjit meringkus EKH (33), warga Kampung Sumberbaru, Kecamatan Banjit, Waykanan, karena diduga mencuri buah kopi di Dusun Talangbaru, Kampung Simpangasam, Kecamatan Banjit, Kamis (26/10).

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan modus tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka pintu pagar dan mengambil barang yang disimpan di belakang rumah korban yang bernama Kurwiandi, warga Dusun Talangbaru, Kampung Simpangasam serta mengambil buah kopi yang sedang ditumpuk di halaman rumah korban.

Pencurian kopi milik Kurwiandi itu terjadi pada pukul 05.00 WIB Jumat 11 Agustus lalu, dimana saat itu istri korban bangun tidur dan langsung membuka pintu rumah. Setelah membuka pintu rumah dan melihat biji kopi yang dijemur di pekarangan rumah sudah hilang. Tak hanya kopi, tersangka juga mengambil satu ginjar atau alat untuk memanen buah kopi. Korban kemudian melapor ke Polsek Banjit.

Terungkaponya kasus pencurian tersebut berawal dari korban melihat terdapat bekas kopi yang diayak untuk menghilangkan tanah menggunakan ginjar di deket sebelah rumah korban, lalu korban  bertanya kepada saksi ID yang merupakan tetangga korban tentang ginjar tersebut.

Saksi ID mengatakan bahwa rumahnya juga telah mengalami kehilangan pada saat yang sama dan kehilangan dua unit tangki semprot gendong otomatis, satu gunting stek, obat-obatan pertanian dan satu buah ginjar yang telah ditemukan oleh korban. Berdasarakan laporan korban, pada Rabu 25 Oktober Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  tersangka yang sedang berada rumahnya di Kampung Sumberbaru.

Polsek Banjit bergerak dan menangkap tersangka. “Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan tersangka,” kata Kapolsek Iptu Supriyanto.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa tangki semprot gendong otomatis merk DGW warna hijau, empat botol minyak goreng kemasan satu liter, satu pewangi pakaian kemasan 280ml, empat bungkus pasta gigi, satu botol pupuk organik cair kemasan satu liter dan 33 bungkus rokok berbagai merek dibawa dan diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas dan temuan barang bukti, tersangka diduga juga melakukan pencurian di tiga tempat diantaranya di dalam warung samping rumah korban IM dan rumah saudara F di Dusun Talangbaru serta di dalam rumah korban JU di Dusun Lembang Utara. “Tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (sah/c1/nca)

Tag
Share