RI Direkomendasi Terapkan Standar Pelabelan di Industri Mamin

BERBELANJA: Sejumlah pengunjung berbelanja produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di supermarket Jakarta.--FOTO HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Menurut pemerintah, pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula. Ia mengungkap sebagai pelaku industri, pihaknya juga berharap dilibatkan oleh pemerintah dalam penentuan teknis pengenaan cukai nantinya.
"Pelaku industri berkeinginan untuk dilibatkan dalam penentuan teknis apabila pemerintah akan menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Di antaranya adalah terkait penentuan batas kadar gula hingga detail peraturan yang bakal diterapkan. Di sini kan kita butuh tau, tujuan cukai MBDK ini untuk menurunkan PTM (penyakit tidak menular) itu benar tidak sih? Memang ada relevansinya?" katanya.
"Jadi, menurut kami, penerapan cukai MBDK ini tidak akan menyembuhkan penyakit, tidak akan menyelesaikan dan mencapai tujuan untuk menurunkan PTM. Kalau kita melihat, harusnya cukai MBDK ini tidak disangkut-pautkan ke sana dan tidak diberlakukan untuk industri," tuturnya. (jpc/c1)