DPRD Pringsewu Soroti Kinerja BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera, Minta Evaluasi Menyeluruh

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Arif Bintoro, SS MM--

DORONG PENGOPTIMALAN KINERJA BUMD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Arif Bintoro, SS MM
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pringsewu Jaya Sejahtera yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu hingga saat ini telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5 miliar.
Namun, meskipun sudah menerima dana tersebut, kinerja BUMD ini dinilai belum memenuhi harapan. Oleh karena itu, sikap DPRD Pringsewu sangat diperlukan terkait pengelolaan dan kinerja BUMD milik Pemkab Pringsewu ini.
Komisi I dan II DPRD Pringsewu memberikan sejumlah catatan terkait kinerja BUMD tersebut. Hal ini berdasarkan hasil penelaahan dan rapat kerja dengan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera. Dalam perjalanannya, BUMD ini dinilai belum berkinerja maksimal, terutama terkait dengan laba yang dihasilkan dari penyertaan modal yang diberikan.
Penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar hanya mampu menghasilkan laba perusahaan sebesar Rp 22-24 juta pada tahun buku 2024. Ironisnya, sebagian besar dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, termasuk gaji direksi, komisaris, dan karyawan.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, usaha yang dijalankan oleh BUMD ini ternyata tidak berada di Pringsewu, meskipun keberadaan BUMD diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah dan memberdayakan masyarakat setempat.
“Dari masyarakat, kami juga mendapat masukan mengenai komisaris dan direksi BUMD yang bukan berasal dari warga Pringsewu. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang rasa memiliki dan komitmen untuk memajukan BUMD dan masyarakat Pringsewu,” ujar Arif Bintoro.
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, DPRD Pringsewu menyimpulkan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Catatan tersebut bukan hanya sebagai perhatian, tetapi juga sebagai tindakan tegas yang perlu dilaksanakan.
Salah satunya adalah larangan bagi BUMD untuk menjalankan usaha di luar Kabupaten Pringsewu, mengingat hal ini tidak berdampak langsung pada pembukaan lapangan pekerjaan di daerah tersebut.
Ke depan, jajaran komisaris dan direksi BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera harus terdiri dari orang-orang yang berasal dari Pringsewu dan memiliki pemahaman mendalam terkait peluang usaha yang dapat dijadikan core business bagi BUMD tersebut. Komisi I DPRD Pringsewu, melalui Inspektorat sebagai mitra kerja, juga mendorong agar dilakukan audit terhadap BUMD PJS.
Lebih lanjut, DPRD Pringsewu meminta Bupati Pringsewu untuk melakukan evaluasi kinerja BUMD PJS secara menyeluruh. Evaluasi ini penting agar tidak ada pemborosan uang rakyat yang semakin besar tanpa memberikan manfaat nyata, seperti hanya untuk membayar gaji komisaris, direksi, dan karyawan yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pembukaan lapangan pekerjaan.
Selain itu, dalam RKA 2025, kami juga menemukan adanya kenaikan gaji untuk komisaris, direksi, dan jajaran BUMD. Menurut kami, hal ini perlu dipertimbangkan kembali secara matang, mengingat kinerja yang tidak mencerminkan hasil yang diharapkan. Tidak hanya itu, laporan keuangan BUMD, seperti ROA, ROE, ROI, dan indikator lainnya, menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai perusahaan yang sehat.
Dengan kata lain, BUMD ini bisa dikatakan “sakit”, dan harus segera dilakukan perbaikan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan daerah. (SAG/ABD)

Tag
Share