Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri dengan petunjuk untuk melengkapi dalam waktu 14 hari. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan berkas tersebut dikembalikan bersama dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri dalam waktu 14 hari.
“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Harli mengungkapkan bahwa berkas perkara dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian yang lebih besar. Oleh karena itu, kasus ini tidak cukup jika hanya dibahas dalam ranah pemalsuan dokumen.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi serta izin PKK-PR Laut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Harli.
JPU memberikan petunjuk agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Harli menambahkan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus ini yang berfokus pada dugaan pemalsuan surat dan akta autentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa area pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik. (disway/c1/abd)

Tag
Share