AirNav Indonesia Ingatkan Bahaya Menerbangkan Balon Udara Saat Lebaran 2025
AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan terkait balon udara demi keselamatan penerbangan selama perayaan Lebaran 2025. -FOTO DISWAY -
JAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran, termasuk Idul Fitri 2025.
Direktur Teknik AirNav Indonesia Zainal Arifin Harahap menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait penerbangan balon udara untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Zainal Arifin menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Balon Udara dalam Kegiatan Budaya Masyarakat. Menurutnya, penerbangan balon udara yang tidak terkendali berisiko mengganggu keselamatan penerbangan.
“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang perhubungan pada tahun 2018 yang mengatur penggunaan balon udara. Aturan ini wajib diikuti, termasuk dalam hal perizinan,” ujar Zainal kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Peraturan tersebut mengatur bahwa balon udara yang diterbangkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti memiliki warna mencolok dan tidak boleh lebih tinggi dari 7 meter. Selain itu, masyarakat yang akan menerbangkan balon udara diwajibkan untuk melaporkan tujuan penerbangan kepada pihak berwajib agar dapat dipantau dengan baik.
Zainal Arifin juga menegaskan bahwa penerbangan balon udara yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Wonosobo dan Pekalongan, yang dikenal dengan tradisi ini,” katanya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh penerbangan balon udara yang tidak sesuai aturan.
Sejauh ini, AirNav Indonesia telah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini. Zainal menyebutkan bahwa beberapa kasus pelanggaran sudah diproses di pengadilan, dan beberapa pelanggar telah dijatuhi hukuman pidana di wilayah Pekalongan dan Wonosobo.
“Penegakan aturan ini adalah tanggung jawab bersama. Kami selalu berkolaborasi dengan instansi dan lembaga terkait untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang ada,” tambah Zainal.
AirNav Indonesia terus berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah terjadinya kecelakaan atau gangguan penerbangan yang disebabkan oleh balon udara yang diterbangkan tanpa kendali.
“Pengawasan ini sudah menjadi tugas kita bersama, dan kami juga selalu berkolaborasi dengan lembaga dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi tentang aturan balon udara,” tutup Zainal.
Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, diharapkan keselamatan penerbangan di Indonesia tetap terjaga selama perayaan Lebaran 2025. (disway/c1/abd)