Disnakertransgi DKI Jakarta Catat 121 Perusahaan Belum Bayar THR 2025

Disnakertransgi DKI Jakarta mencatat 121 perusahaan belum membayarkan THR 2025. Mereka menyatakan bakal menindak tegas yang melanggar peraturan. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 121 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) 2025 kepada karyawannya. Data ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima melalui posko pengaduan THR 2025 yang dibuka oleh Disnakertransgi DKI Jakarta.
’’Saat ini, sudah sekitar 121 pengaduan yang masuk pos pengaduan kami,” kata Hari Nugroho, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, pada Selasa (25/3).
Hari menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR kepada pegawainya. “Sekarang kita sedang memeriksa laporan-laporan tersebut,” tambahnya.
Posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnakertransgi DKI Jakarta dan di kantor masing-masing Suku Dinas Ketenagakerjaan di tiap kota administrasi. Selain itu, laporan juga terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id, sehingga sistem pengaduannya berjalan terpusat.
Selama tiga tahun terakhir, laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR mengalami penurunan. Pada 2023, ada 776 laporan, pada 2024 turun menjadi 292 laporan, dan pada 2025 tercatat hanya 121 laporan.
“Artinya, mereka sudah mulai paham bahwa THR harus dibayarkan,” ungkap Hari.
Disnakertransgi DKI Jakarta juga berhasil menyelesaikan sebagian besar kasus terkait pembayaran THR. Hari menjelaskan bahwa ada empat kriteria penyelesaian kasus THR:
1. Tunggakan THR diselesaikan setelah laporan dicabut oleh pegawai.
2. THR dibayar sebagian oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan dengan pegawai.
3. Perusahaan membayar tunggakan THR setelah dua kali pemeriksaan oleh Disnakertransgi.
4. Perusahaan yang mengalami pailit sehingga tidak mampu membayar THR.
“Alhamdulillah, semua kasus bisa diselesaikan dengan empat kriteria tersebut,” ujar Hari.
Hari juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai tenggat waktu akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. “Sanksinya jelas, pertama kita beri peringatan 1-2 kali, kita periksa. Kalau tetap tidak membayar, izin usahanya bisa dicabut,” jelasnya.
Namun, selama dua tahun terakhir, belum ada perusahaan di Jakarta yang dikenakan sanksi pencabutan izin usaha akibat tidak membayar THR. “Selama dua tahun terakhir, belum ada yang sampai dicabut izin usahanya. Semua kasus dapat diselesaikan sesuai empat kriteria tadi,” pungkas Hari.
Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan ini, diharapkan pembayaran THR di Jakarta dapat berjalan sesuai peraturan, dan karyawan dapat merayakan Lebaran dengan aman dan sejahtera. (disway/c1/abd)

Tag
Share