Satu Unit Rumah Milik Terpidana Korupsi KUR Disita
Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyita satu rumah milik Ari Yanto, terpidana korupsi penyaluran KUR, untuk membayar uang pengganti kerugian negara. --
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung bersama Tim Pemulihan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR), Ari Yanto, mantan mantri salah satu bank BUMN di Bandarlampung.
Penyitaan ini dilakukan setelah Ari Yanto divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
Kasipidsus Kejari Bandarlampung Hasan Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya telah memasang pelang sita eksekusi pada satu bidang tanah beserta bangunan milik Ari Yanto di Kelurahan Korpri, Sukarame, Bandarlampung.
“Aset berupa satu unit rumah dengan luas tanah 425 meter persegi ini akan dilimpahkan ke Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti untuk segera dilelang,” ungkap Hasan Asy’ari.
Hasil lelang dari aset tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 29/Pidsus/TPK/2024/PN.TJK tanggal 9 Oktober 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR, yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar,” tambah Hasan.
Ari Yanto, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung, terbukti melakukan korupsi dengan mengajukan kredit fiktif untuk lebih dari 20 debitur guna mendapatkan pinjaman KUR. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar, berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ari Yanto selama enam tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsidernya dua bulan kurungan penjara. Selain itu, Ari Yanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar, dengan subsidernya dua tahun kurungan penjara jika tidak membayar uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan milik Indah Irwanti, terpidana korupsi anak perusahaan PTPN VII di Bidang Peternakan Sapi.
Oleh-oleh khas Lampung
Rumah mewah dua lantai milik Indah Irwanti yang merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (Anak Perusahaan PTPN 7) tersebut disita dan akan dilelang untuk menganti kerugian uang negara senilai Rp 5,7 miliar.
Sita eksekusi tanah dan banguan yang berada di Perumahan Griya Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung itu disaksikan RT setempat, pihak BPN dan Tim Jaksa dari Kasipidus Kejari Bandar Lampung, Selasa pagi, 10 Desember 2024.
Kasipidus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy’ri menyampaikan, sita eksekusi tanah seluas 144 meter beserta bangunan rumah dua lantai milik Indah Irwanti itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Indah Irwanti.
Disampaikan Hasan Asy’ri, terpidana Indah Irwanti harus membayar uang kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
“Sita aset tanah akan dilelang untuk mencukupi kekurangan kerugian uang negara,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan sita aset sebidang tanah berikut bangunan yang ditafsir senilai Rp 1 miliar lebih tersebut, pada tahap penyidikan Indah Irwanti sudah menitipkan sirtifikat tanah seluas 8.000 meter di daerah Kalianda, Lampung Selatan, kepada penyidik Bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung.
Diketahui, Indah Irwanti diadili dalam perkara korupsi lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak 2015 hingga 2020.
Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Indah divonis bersalah dan dijatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Indah pun melakukan upaya banding.
Di tingkat banding, PT Tanjung Karang memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat pengadilan negeri dari vonis 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun dan 6 bulan penjara. (leo/c1/abd)