Kemenaker Dukung Deklarasi ‘Stop Percaloan’ untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan

Kemenaker mendukung langkah untuk menanggulangi praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja dengan menandatangani deklarasi ’’Stop Percaloan’’ bersama berbagai pihak terkait.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Untuk mewujudkan proses perekrutan tenaga kerja yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendukung penuh penandatanganan deklarasi ’’Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan’’.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan Kemenaker juga menegaskan pentingnya lembaga penyalur penempatan tenaga kerja untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan etika yang tinggi.
“Kami ingin memastikan proses rekrutmen yang adil dan transparan tanpa memberatkan pekerja. Semua rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi, tanpa ada intervensi dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Yassierli kepada Disway, pada Senin, 24 Maret 2025.
Yassierli juga menekankan bahwa selain perusahaan, lembaga penyalur tenaga kerja harus bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam praktik percaloan.
“Jangan biarkan lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan,” tegasnya.
Dalam upaya mencegah praktik percaloan, Kemnaker berencana memperkuat pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen. Kemnaker juga akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja mengenai mekanisme perekrutan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu, kami akan mendorong penggunaan teknologi digital dalam proses rekrutmen. Kami juga akan menyosialisasikan regulasi perizinan pemerintah untuk menutup peluang praktik percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi diterapkan, kami akan melakukan monitoring dan penegakan hukum,” ujar Yassierli.
Deklarasi ‘Stop Percaloan’ ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Bina Pemeriksaan Rinaldi Umar, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakapolres Karawang Kompol. M. Rustandi, Group Division Head KIIC IBG Permana, Apindo, Perwakilan Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS), dan Tokoh Masyarakat.
Penandatanganan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo, yang bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (disway/c1/abd)

Tag
Share