Motif Pelaku Bunuh Tetangga Dipicu Utang Piutang

EKSPOSE: Polres Lamteng saat melakukan ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya. -FOTO IST-

GUNUNGSUGIH – Tim gabungan Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya.

Pelaku berinisial WO (50) merupakan warga kampung setempat, berhasil ditangkap petugas pada Senin pagi (24/3) sekira pukul 06.00 WIB, setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepada awak media, Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka WO, terjadi di rumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat lalu (21/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia.

“Setelah berhasil melumpuhkan korban , pelaku dengan leluasa mengambil uang tunai, barang berharga dan mesin  ADC berikut ATM,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.

“Tersangka mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelasnya.

AKBP Andik menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka WO berhasil diamankan tim ketika ia sedang bersembunyi di sebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Vario, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 53 juta serta barang bukti lain. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," ungkapnya.(rls/nca)

Tag
Share