Viral Anak Diduga Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu, Akhirnya Kasus Berujung Damai

Setelah viral di media sosial, kasus dua anak yang diduga ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya dari penjara akhirnya diselesaikan secara damai. -FOTO DISWAY -

TANGSEL – Kasus viral yang menghebohkan masyarakat tentang dua anak yang diduga hendak menjual ginjal di jalanan Kota Tangerang Selatan, demi membebaskan ibunya yang tengah terjerat hukum, akhirnya berujung damai. Pihak pelapor mencabut laporan mereka di Polsek Ciputat Timur, mengakhiri kisruh yang sempat menghebohkan publik.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa proses restoratif justice telah dilakukan, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. “Surat pernyataan damai itu telah ditandatangani oleh kedua pihak, dan pelapor secara resmi mencabut laporannya,” ujar AKBP Victor, seperti dilansir disway.id, Senin (24/3/2025).

Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami sangat mengapresiasi profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani masalah ini,” katanya.

Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, juga mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi. “Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kejadian ini menjadi viral di media sosial, khususnya Instagram, melalui akun @kabarciledug. Dalam postingan itu, terlihat dua orang kakak beradik, yakni Farrel Mahardika Putra (19) dan adiknya NR (16), yang membawa sebuah poster yang bertuliskan mereka berniat untuk menjual ginjal. Mereka mengaku ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka yang diduga terlibat kasus penggelapan uang.

“Dua remaja Kota Tangerang Selatan nekat ingin jual ginjal miliknya di Pasar Ciputat. Farrel dan adiknya bahkan sempat menggelar aksi terbuka di sekitaran Bundaran HI Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025,” tulis caption dalam unggahan tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, menjelaskan bahwa kasus ibu kedua remaja ini tengah ditangani oleh Polsek Ciputat Timur terkait penggelapan yang dilaporkan oleh pihak P.T dengan tersangka S.Y. “Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Ciputat Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ibu mereka sejak 19 Maret 2025,” paparnya.

Setelah itu, keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan pada 21 Maret 2025. “Sekarang, tersangka sudah kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar AKP Agil.

Kedua anak tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu mereka. “Terima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu kami,” ujar salah satu anak dalam sebuah video yang beredar.
Dengan penyelesaian kasus ini diharapkan situasi dapat kembali kondusif dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (disway/c1/abd)

Tag
Share