KPU Pesawaran Tetapkan Calon untuk PSU Pilkada

KPU Pesawaran Tetapkan Calon untuk PSU Pilkada--
PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Penetapan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menjelaskan bahwa hal tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Keputusan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Pesawaran.
’’PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ungkap Fery.
Menurutnya, Penetapan ini juga merujuk pada Surat KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, yang berisi arahan untuk menindaklanjuti putusan MK. Selain itu, KPU Pesawaran mengacu pada beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dan telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis dalam penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.
’’Dengan dasar hukum itu, Kami KPU Pesawaran menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU. Nama pasangan calon dan partai politik pengusungnya disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran awal,” ujarnya.
Fery menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan PSU di Kabupaten Pesawaran. “Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan,” tegasnya.
Terkait nomor urut, sambung Fery, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran resmi menetapkan nomor urut pasangan calon peserta PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 069/PL.02.3-BA/1809/2025 sebagai tindak lanjut dari putusan MK atas sengketa hasil pemilihan.
’’Hari ini (kemarin, Red) penetapan nomor urut sudah kami lakukan di kantor KPU Pesawaran,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penetapan ini merujuk pada Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan Berita Acara Nomor 068/PL.02.3-BA/1809/2025, yang sebelumnya menetapkan pasangan calon peserta PSU Pilkada Pesawaran 2024.
Adapun nomor urut pasangan calon berdasarkan hasil penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU yakni nomor 01 Supriyanto–Suriansyah Rhalieb yang diusung Partai Golkar dan PPP. Sedangkan nomor urut 02 Nanda Indira–Antonius M. Ali yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo.