Pelaku Pencabulan Ditangkap Warga

Radar Lampung Baca Koran--

LAMPUNG TENGAH - Seorang pria dikejar massa setelah mencabuli anak 12 tahun di rumah kakeknya. Pria berinisial VG (20) itu ditangkap saat mengantarkan DN (12) pulang ke rumahnya di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar mengatakan, awalnya warga berkumpul di rumah korban karena DN pergi tanpa pamit sejak Sabtu (15/3) sekira pukul 20.00 WIB. “Korban diajak tersangka VG menginap di rumah kakeknya, dia dicabuli dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu (16/3) saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB,” kata AKP Iskandar saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, awalnya VG datang ke rumah korban, lalu menjemput pacarnya itu di depan rumah. Keduanya laly mengendarai motor dengan tujuan rumah kakek VG yang berada di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
AKP Iskandar menyebutkan, setibanya di rumah kakeknya, VG langsung membawa korban ke dalam kamar. “Di sana keduanya awalnya hanya ngobrol, namun tersangka VG akhirnya melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga dua kali, setelah itu mereka tidur,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, dua sejoli itupun terbangun pada pukul 03.00 WIB, VG pun berencana mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Tanpa ia sadar, keluarga korban sudah berkumpul di rumah, karena khawatir DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.
Tak hanya keluarga, warga sekirar pun turut berkumpul di rumah korban karena mendengar informasi anak 12 tahun belum pulang sejak malam. Ketika tiba, VG kaget setelah melihat rumah korban ramai menunggu kedatangan DN, tersangka VG menurunkan korban lalu berusaha kabur.
Warga dan keluarga korban pun tak tinggal diam, VG dikejar ramai-ramai hingga tertangkap. Polsek Bangunrejo yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku. Kini, tersangka VG telah ditahan di Polsek Bangunrejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, VG pun mengakui perbuatannya sudah mencabuli DN sebanyak dua kali. VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.(rls/nca)

Tag
Share