Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
EKSEPSI: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum.-FOTO ANISHA APRILIA/DISWAY.ID -
"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK," ujarnya.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara. (disway/c1/yud)