KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB Usai Lebaran

KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah Lebaran.
Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Plh. Direktur Penyidikan Budi Sokmo menyatakan ’’Bisa jadi setelah Lebaran,” saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3).
Budi menambahkan bahwa dalam minggu ini, penyidik KPK akan fokus memeriksa pihak internal Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa KPK akan lebih dulu mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum sebelum memeriksa Kang emil –sapaan akrab Ridwan Kamil.
“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya kami akan menjadwalkan sesegera mungkin setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Bank BJB dan pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai,” ujar Budi.
Sejak dimulainya penyidikan, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini, seperti dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan tersebut. Dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025, ia mengungkapkan, “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” dan menegaskan akan bersikap kooperatif serta siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk lima orang tersangka. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun belum ada penahanan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Yang pasti ini adalah masalah pribadi yang bersangkutan, tidak ada hubungannya dengan Partai Golkar,” ungkap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Adies mengaku belum mengetahui detail terkait kasus ini. Ia berencana untuk menghubungi Ridwan Kamil untuk memperoleh informasi lebih lanjut. “Kami nanti akan berkoordinasi dan bertanya langsung kepada yang bersangkutan mengenai penggeledahan yang terjadi di rumah beliau,” tambah Adies.
Wakil Ketua DPR RI itu juga menjelaskan bahwa Ridwan Kamil merupakan kader dan pejabat baru di DPP Golkar, namun nama Ridwan Kamil belum resmi terdaftar di Kemenkumham.
“Memang waktu itu ada rencana untuk dimasukkan sebagai wakil ketua umum, tetapi belum terdaftar di kementerian hukum. Baru pada periode ini, beliau masuk sebagai salah satu ketua, jadi koordinasi kami belum begitu intens karena beliau masih kader baru,” kata Adies.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa rumahnya memang digeledah oleh tim KPK dalam rangka penyelidikan perkara di BJB. “Benar, tim KPK datang ke rumah kami terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menambahkan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan keluarganya sangat kooperatif dalam membantu KPK menangani kasus tersebut.
“Kami sebagai warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung tim KPK secara profesional,” tambah Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil melalui keterangan resmi pada Senin, 10 Maret 2025.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.
Ridwan Kamil menjelaskan lebih lanjut bahwa tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan keluarga sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung kerja KPK dalam penanganan kasus ini.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” tambahnya.
Namun, Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan tersebut.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi mengenai penggeledahan tersebut.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Betul, penggeledahan ini terkait dengan perkara BJB,” katanya.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan di wilayah Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. “Belum ada update, mungkin masih berlangsung,” kata Fitroh Rohcahyanto terkait proses penggeledahan.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Bank BJB, dengan informasi awal menyebutkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan rasuah tersebut.
“Kami sudah menerbitkan sprindik terkait dugaan rasuah di Bank BJB. Terkait tindak lanjutnya, akan ada koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Setyo Budiyanto pada Rabu, 5 Maret 2025.
KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail dugaan korupsi di Bank BJB ini, namun mereka memastikan proses penyidikan terus berjalan. (disway/c1/abd)