Isu Tilang Kendaraan Disita Mulai April 2025, Korlantas: Hoaks!

Korlantas Polri memastikan tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada April 2025. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Jagat maya dihebohkan dengan isu mengenai aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025.
Korlantas Polri segera membantah informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kabar tersebut hoaks.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks. “Itu hoaks,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3).
Brigjen Slamet menambahkan bahwa hingga saat ini, Korlantas Polri memastikan tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Pihak Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Raden menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan.
“Adapun saat ini, kepolisian terus mensosialisasikan dan mengutamakan penggunaan ETLE sebagai penindakan pelanggar lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien, baik dengan penindakan statis maupun mobile,” ungkapnya.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Diketahui Selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) dilarang melakukan tilang manual. Hal ini ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
’’Apabila ada (pengendara) yang melanggar akan kami imbau, kami tegur, kami ingatkan, dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilaporkan dari Antara, Senin (11/12).
Sigit menambahkan, meski tidak ada tilang manual diharapkan masyarakat dapat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain sehingga keselamatan antara pegguna jalan dapat terjaga.
“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini, kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan. Keselamatan itu tetap harus dijaga,” tegas Sigit.
Tilang diberlakukan secara elektronik atau E-TLE. E-TLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.
Pengaturan program E-TLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.
Penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. E-TLE berbasis kamera ponsel atau E-TLE Mobile.
Tilang E-TLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera E-TLE statis.
Teknologi ini memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online. (disway/c1/abd)