Polres Mesuji Segel Gudang Minyakita

DISEGEL: Polres Mesuji menyegel gudang Minyakita yang berada di Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya. -FOTO IST-
MESUJI - Gudang Minyakita yang berlokasi di Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu (19/3).
Gudang yang berisikan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita tersebut diketahui milik mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mesuji Syamsudin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Rosali saat dikonfirmasi pada Rabu 19 Maret 2025.
"Iya benar, kami lakukan razia di Gudang yang berisikan minyak goreng bermerk Minyakita yang ada di Desa Gedung Mulya," ujarnya.
Iptu Rosali menyebut razia tersebut dilakukan karena ada dugaan telah melanggar perlindungan konsumen dari barang yang dijualnya. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi, penjaga mess di gudang penyimpanan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita bernama Hafidz membenarkan Gudang minyak goreng itu milik mantan Sekkab Mesuji.
Ia mengaku penyegelan Minyakita di gudang tersebut dilakukan pada Rabu (19/3).
Menurutnya dari razia yang dilakukan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti minyak goreng beserta memanggil pemilik gudang yang dalam hal ini istri dari mantan Sekkab Mesuji Syamsudin ke Mapolres Mesuji.
"Siang tadi memang ada petugas polisi membawa dua mobil, setelah itu pergi dengan ibu (istri Syamsudin) bersama minyak gorengnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, diketahui untuk saat ini gudang yang berisikan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita telah terpasang garis polisi tepat di depan pintu masuknya.
Kemudian masih terdapat minyak goreng kemasan yang menumpuk di gudang tersebut.(*)