Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil dengan alasan perbaikan dan berkah bulan Ramadan. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan ini dilakukan setelah pihaknya menyatakan bakal melakukan perbaikan pada permohonan tersebut agar lebih sempurna.
“Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.
Selain alasan perbaikan, Ian juga menyampaikan bahwa bulan Ramadan menjadi pertimbangan dalam keputusan pencabutan permohonan praperadilan ini. Menurut Ian, bulan suci yang penuh berkah dan keampunan tersebut menjadi waktu yang tepat untuk menarik kembali permohonan yang diajukan pada 12 Maret 2025.
“Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ungkapnya.
Dalam sidang yang berlangsung, Ian juga menyampaikan rasa dukacita atas gugurnya tiga anggota kepolisian di Lampung yang tewas saat menggerebek tempat judi sabung ayam.
Hakim Paruliam Manik kemudian meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Tim hukum Polda, yang diwakili oleh Kombes Leonardo Simarmata, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” ujar Kombes Leonardo.
Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023, dengan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan permohonan kedua yang juga dicabut pada 30 Januari 2024. Pencabutan permohonan praperadilan kali ini menjadi langkah ketiga Firli dalam upaya hukum terkait status tersangkanya. (disway/c1/abd)