Penemuan 59 Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap Melalui Pemetaan Drone

Ladang ganja yang tersembunyi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditemukan melalui pemetaan menggunakan teknologi drone pada September 2024.-FOTO IST/DISWAY -
JAKARTA – Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terungkap melalui pemetaan yang dilakukan menggunakan drone. Ladang ganja ini ditemukan setelah tim gabungan dari Balai Besar TNBTS melakukan pemetaan dan pengungkapan lokasi ganja pada 18-21 September 2024.
Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja yang tersebar di Blok Pusung Duwur dan Gucialit. Lokasi-lokasi tersebut sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat, serta terletak di lereng yang curam.
Setelah ladang ganja ditemukan, petugas yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, anggota Manggala Agni, dan dukungan dari masyarakat setempat segera melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja. Tanaman ganja yang ditemukan kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Bantahan Kemenhut Terkait Pembatasan Drone dan Ladang Ganja
Usai penemuan ladang ganja ini, muncul berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, khususnya di media sosial, yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di TNBTS dengan temuan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2019, melalui prosedur operasi standar (SOP) pendakian Gunung Semeru.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kemenhut melalui Balai Besar TNBTS juga menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
“Tanaman ganja ini ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024, yang merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” jelas Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resmi yang dikeluarkan. (disway/c1/abd)