UNIOIL
Bawaslu Header

DPR Ingatkan Aplikator Bayar Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir

B Universe Photo/Joanito De Saojoao Ilustrasi --

Kemudian ojol paruh waktu pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.

Berdasarkan SE Menaker, selain THR, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk kategori produktif akan menerima BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.(*)

Tag
Share