Meresahkan, Disdukcapil Imbau Warga Tidak Sembarangan Klik Link Penipuan

Disdukcapil Bandarlampung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap link mencurigakan yang beredar melalui pesan WhatsApp. -FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terkecoh dengan pesan berantai yang mengatasnamakan instansi mereka.
Hal ini disampaikan karena beberapa hari terakhir kembali beredar pesan yang menyebarkan link penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Bandarlampung. Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan link berbahaya (malware) melalui aplikasi WhatsApp.
"Benar, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati karena beberapa oknum sengaja melakukan penipuan dengan mengirimkan link malware yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Bandar Lampung," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana, Minggu (9/3).
Kepala Disdukcapil juga menegaskan, jika ada masyarakat yang menerima pesan atau link mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal, mereka diminta untuk tidak membuka link tersebut.
"Petugas Disdukcapil tidak akan menghubungi masyarakat melalui WhatsApp pribadi. Jadi, jika ada yang menghubungi melalui cara tersebut, pasti itu adalah penipuan," ujarnya.
Apabila masyarakat sudah terlanjur mengklik link tersebut dan merasa dirugikan, Disdukcapil mengimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib.
"Bila ada yang merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami juga mengimbau untuk tidak membuka link yang mencurigakan," tambahnya.
Jika warga merasa ragu atau ingin mengonfirmasi informasi lebih lanjut, mereka dapat langsung menghubungi petugas di kantor Disdukcapil. Meskipun jam operasional lebih singkat saat bulan puasa, pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
"Pelayanan tetap sama, hanya jam operasional yang dipercepat. Pastikan warga memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang bisa diakses melalui handphone. Ini mempermudah masyarakat, terutama saat bepergian tanpa membawa dokumen fisik," pungkasnya. (mel/c1/abd)