UNIOIL
Bawaslu Header

Pemkot Bandar Lampung Bayar THR, Tukin, dan Gaji ke-13 Lebih Awal

Pemerintah Kota Bandarlampung akan menyalurkan THR, tunjangan kinerja, dan gaji ke-13 lebih awal pada Senin, 17 Maret 2025, sebagai tanda kestabilan keuangan daerah.-FOTO MELIDA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengumumkan mulai Senin (17/3) akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja (tukin), dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut.
Wali Kota Bandarlampung melalui Sekretaris Kota Iwan Gunawan mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas stabilitas keuangan daerah yang semakin baik.
“Alhamdulillah, tahun ini THR dan Gaji ke-14 dapat kami bayarkan lebih awal, tepatnya pada hari Senin besok,” ujar Iwan, dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Iwan, Pemkot Bandar Lampung akan mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk pembayaran THR, Tunjangan Kinerja, dan Gaji ke-14 bagi seluruh ASN di Kota Tapis Berseri.
“Ini merupakan kebijakan dari Ibu Wali Kota, di mana THR, Gaji ke-14, dan Tunjangan Kinerja untuk ASN akan dibayarkan 100% dan untuk satu bulan penuh,” tambahnya.
Iwan menjelaskan bahwa keputusan untuk membayar lebih awal ini didasari oleh kondisi keuangan Pemkot yang kini lebih stabil, melebihi batas waktu yang ditentukan Presiden, yakni seminggu sebelum Lebaran.
“Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung kini dalam keadaan baik dan stabil. Kami dapat membayar tepat waktu bahkan lebih awal, tiga minggu sebelum Lebaran, yakni pada hari Senin,” jelas Iwan.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja ini, lanjut Iwan, khusus diberikan untuk ASN, dan pembayarannya dilakukan secara penuh, yakni 100%.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan untuk menangani keluhan dari karyawan yang tidak menerima hak-haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Apabila ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pekerja, kami telah menyediakan mekanisme pengaduan melalui Dinas Tenaga Kerja. Posko pengaduan siap menerima laporan untuk segera kami tindak lanjuti,” tutup Iwan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
’’THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Aturan Pembayaran THR
Menaker merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai dasar regulasi pembayaran THR. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Yassierli menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di berbagai daerah.
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
“Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi,” tambah Yassierli.
Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk: Teguran tertulis bagi perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu; Denda administratif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.; Sanksi operasional, termasuk pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban membayar THR.
Pemerintah berharap dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, pembayaran THR dapat berjalan lancar. Dengan demikian, pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kepada para pengusaha di perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini disampaikannya di Istana Merdeka, Senin (10/3).
’’Tidak terasa kita sudah berada di hari ke-10 Ramadan dan sebentar lagi kita akan merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pada siang ini dapat laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta BUMD, BUMN,” kata Prabowo.
Dari pertemuan itu, pemerintah sepakat agar THR kepada pegawai swasta, BUMD, dan BUMN paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Meski demikian, terkait besaran THR tersebut, Prabowo mengatakan akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.
’’Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, besarannya dari menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujarnya.
Prabowo mengatakan pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Karena itu, ia mengimbau kepada para pemilik aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja.
Ia menyebut saat ini ada 250 ribu pekerja ojek online yang aktif. ’’Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif 1–1,5 juta yang berstatus part time tidak full time,” kata Prabowo di Istana Merdeka.
Terpisah, setelah ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran 2025 akan dipercepat.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, THR untuk PNS dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
’’(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar Haryo kepada Disway, Sabtu (8/3).
Selain itu, Haryo juga menjelaskan bahwa pemberian THR ini juga mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya, di mana PNS maksimal menerima THR 10 hari sebelum Lebaran.
’’Kami berharap dana Rp50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” tuturnya. (mel/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan