Bawaslu Ingatkan Pengawasan Ketat Menjelang Pelaksanaan PSU Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap putusan MK sebagai pedoman utama dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.--
JAKARTA – Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap amar putusan MK sebagai pedoman utama dalam pengawasan. Ia meminta jajarannya untuk mencermati setiap detail putusan guna mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
’’Kita harus benar-benar memahami setiap detail putusan MK. Ini akan menjadi pedoman dalam mengawasi PSU agar berjalan sesuai hukum dan mencegah potensi masalah di lapangan,” tegas Totok dalam rapat pembahasan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Jakarta, Rabu (12/3).
Totok juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan setiap laporan terkait PSU ditindaklanjuti dengan serius. “Setiap laporan harus diproses dan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada yang terabaikan, karena ini bisa berdampak pada kredibilitas pemilu dan proses hukum di MK,” tambahnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU berdasarkan temuan di lapangan agar PSU dapat berjalan sesuai aturan.
“Koordinasi dengan KPU harus dilakukan secara intensif dan terarah, sesuai dengan putusan MK. Ini penting agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya.
Arahan Totok diharapkan menjadi pedoman bagi pengawas di daerah dalam mengawal pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 untuk PSU dengan batas waktu 30 dan 45 hari, serta 26 April 2025 untuk PSU dengan batas waktu 60 hari. (bwl/c1/abd)