UNIOIL
Bawaslu Header

Presiden Prabowo Perintahkan Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah, AHY Pimpin Langkah Strategis

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin pembentukan satgas pengelolaan sampah sebagai solusi terhadap permasalahan sampah di Indonesia.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah. Perintah ini disampaikan AHY setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo pada Rabu (12/3).
’’Saya baru saja mengikuti rapat terbatas bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto, membahas penanganan sekaligus pengelolaan sampah secara nasional. Sampai hari ini, banyak kota dan kabupaten di seluruh Indonesia masih menghadapi masalah sampah,” kata AHY.
Menurut AHY, salah satu langkah utama dalam pengelolaan sampah adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan meningkatkan pendidikan dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah sejak dini, terutama di sekolah-sekolah.
“Kesadaran nasional harus dibangun sejak dini. Oleh karena itu, pendidikan dan sosialisasi di sekolah, mulai dari anak-anak hingga dewasa, perlu diperkuat agar masyarakat terbiasa membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi produksi sampah,” tambahnya.
Selain fokus pada edukasi, AHY menegaskan bahwa pemerintah juga akan memperkenalkan penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur dalam menangani sampah dari hulu ke hilir. Ia menyebutkan pentingnya solusi inovatif, mengingat tempat pembuangan sampah yang semakin penuh dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Harus ada terobosan, termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari sumbernya—baik itu dari rumah tangga, industri, maupun pusat-pusat komersial,” ujar AHY.

Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa satgas yang dibentuk akan mengevaluasi penerapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Sampah diharapkan bisa dihancurkan, ditimbun, atau didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali. Selain itu, teknologi pembakaran sampah juga bisa dikembangkan untuk menghasilkan energi listrik,” jelas AHY.
Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah berharap dapat menemukan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia. (disway/c1/abd)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan