Mendagri Tegaskan Pemda Harus Ganti Kepala Bapenda Jika PAD Tidak Meningkat
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya peningkatan PAD agar anggaran daerah tidak bergantung pada transfer pusat dalam Rakortekrenbang 2025.-FOTO DISWAY -
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengganti Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) atau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) apabila pendapatan asli daerah (PAD) tidak mengalami peningkatan.
’’Kalau pendapatannya kurang, itu tugasnya Kadispenda. Kalau Kadispenda tidak mampu meningkatkan pendapatan, ganti,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring dan disaksikan di Jakarta pada Rabu (13/3).
Mendagri menyampaikan peringatan tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa masih ada pemda yang tidak efisien dalam menggunakan anggarannya.
Tito menjelaskan bahwa peningkatan PAD sangat diperlukan agar anggaran pemda tidak terus bergantung pada transfer dari pusat.
“Sebagian besar daerah memiliki kapasitas fiskal yang rendah, ketergantungan terhadap transfer pusat. Kami tahu hal ini berdasarkan perbandingan antara transfer pusat dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 400 daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Bahkan, beberapa daerah sangat bergantung pada transfer pusat, di mana hingga 60 persen dari anggaran mereka digunakan untuk belanja pegawai.
“Anggaran yang sampai ke masyarakat hanya sekitar 30-40 persen. Itu pun terkadang terhambat oleh praktik negatif, sehingga yang sampai ke masyarakat hanya sekitar 20-25 persen saja,” jelasnya.
Menurut Tito, kondisi ini menghambat perubahan di daerah, dan mengakibatkan upaya pengentasan kemiskinan tidak memberikan dampak yang signifikan.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga meminta pemda agar anggaran daerah tidak hanya fokus pada belanja rutin, tetapi juga pada upaya peningkatan PAD.
“Tercatat di satu daerah, anggaran APBD-nya untuk makan dan minum mencapai Rp51 miliar, yang berarti jika dibagi untuk 12 bulan, anggarannya sekitar Rp4 miliar per bulan. Anggaran untuk perjalanan dinasnya bahkan mencapai Rp250 miliar,” katanya.
Tito menambahkan, “Saya bilang ini belum seberapa. Beberapa daerah bahkan mengalokasikan lebih dari Rp1 triliun untuk anggaran makan dan minum.”
(ant/abd)