UNIOIL
Bawaslu Header

Perpanjangan Kontrak Tenaga Non-ASN Pemprov Lampung: Langkah Strategis di Masa Transisi Penataan Pegawai

Gubernur bersama Wakil Gubernur Lampung menyerahkan petikan keputusan gubernur tentang perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN dalam masa transisi penataan pegawai.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara penyerahan petikan Keputusan Gubernur Lampung tentang Perpanjangan Kontrak bagi Tenaga Non-ASN dalam Masa Transisi Penataan Pegawai non-ASN Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di GSG Sumpah Pemuda PKOR Wayhalim pada Selasa (11/3).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, instansi pemerintah tidak lagi dapat mengangkat pegawai non-ASN atau pegawai selain ASN.
Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemprov Lampung telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi, memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat terus bekerja hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.
Pada kegiatan ini, sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 1.615 tenaga non-ASN dari 27 perangkat daerah, sedangkan sesi kedua diikuti oleh 1.510 tenaga non-ASN dari 14 perangkat daerah.
Gubernur Lampung dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemprov Lampung memastikan tenaga non-ASN yang terlibat dalam masa transisi ini tetap mendapatkan hak-haknya. “Kami memastikan bahwa tenaga non-ASN yang kami angkat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan mendapatkan kepastian hingga proses seleksi ASN selesai,” ujarnya.
Gubernur Rahmat Mirzani juga menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemprov Lampung kepada tenaga non-ASN yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Walaupun statusnya non-ASN, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kepercayaan ini harus dijaga untuk memastikan Lampung maju,” tegasnya.
Gubernur Rahmat menambahkan bahwa Pemprov Lampung memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan visi ‘Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045’. “Kedepan, kita memiliki tantangan besar dalam mewujudkan Indonesia Emas. Untuk itu, birokrasi yang efisien, integritas tinggi, dan pelayanan yang optimal sangat dibutuhkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN yang menerima perpanjangan kontrak dapat terus meningkatkan kinerjanya. “Harapan kami, tenaga non-ASN ini dapat menjaga integritas, loyalitas, dan memberikan pelayanan terbaik. Anda semua adalah bagian dari sistem yang memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang optimal,” ujar Wagub Jihan.
Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui kerja keras dan sinergi dengan semua pihak. “Birokrasi yang berjalan dengan integritas dan efisiensi akan mendukung transformasi Lampung menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Wagub Jihan juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memberikan pendampingan kepada tenaga non-ASN selama masa transisi ini, memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, seperti gaji dan THR. (kmf/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan