PSU Pesawaran Rawan Sengketa

Radar Lampung Baca Koran--
// Bawaslu Lampung Lakukan Supervisi Ketat, KPU Tolak Perpanjangan Pendaftaran
BANDARLAMPUNG – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran berpotensi memicu sengketa. Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P. Panggar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Lampung bersama Bawaslu Pesawaran melakukan supervisi ketat dan menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi gugatan.
Iskardo menjelaskan potensi sengketa muncul karena penolakan salah satu pasangan calon yang mendaftar ulang. Pasangan calon yang merasa keberatan berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu, selama masih berstatus calon peserta pemilu.
’’Berita acara pengembalian dokumen, misalnya, dapat menjadi objek sengketa. Selain itu, kemiripan mekanisme PSU dengan pemungutan suara awal juga membuka peluang gugatan hingga Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Iskardo, Kamis (13/3).
Untuk meminimalisasi sengketa, sambung Iskardo, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan badan ad hoc untuk menelaah kembali daftar pemilih tetap (DPT). ’’Pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili akan dicoret,” tegasnya.
BACA JUGA: Beli Mobil Daihatsu, Peluang Menang Umrah di Bulan Ramadan
Iskardo juga akan melakukan supervisi dan pembinaan terhadap jajarannya, serta akan menindak tegas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui Sentra Gakkumdu.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PSU oleh Bawaslu Pesawaran. Sehingga, dirinya meminta jajarannya untuk segera menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran agar proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
“Transparansi juga diutamakan melalui publikasi informasi PSU melalui berbagai media, serta edukasi publik untuk turut aktif mengawasi.” Katanya.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran.
Sebab, dia menilai kebijakan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pengganti di PSU Pilkada Pesawaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.
Erwan menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, masa pendaftaran calon pengganti dalam PSU Pilkada Pesawaran sudah ditetapkan pada 8–10 Maret 2025.