UNIOIL
Bawaslu Header

Warga Demo PT PSM Waykanan Pertanyakan Amdal

DEMO: Warga Kampung Umpukencana, Blambanganumpu Waykanan mendemo PT Pesona Sawit Makmur mempertanyakan perizinan perusahaan. -FOTO IST-

BLAMBANGANUMPU -  Ratusan masyarakat Kampung Umpukencana, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan mendatangi PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang ada di Kampung Karangumpu.

Warga tersebut datang karena menduga perusahaan yang mengelola kelapa sawit itu sama sekali belum memiliki izin dan melanggar pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) Waykanan Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur tata ruang Waykanan hingga 2031.

"Kedatangan kami kemari hanya untuk mempertanyakan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) PT PSM, dimana izin Amdal ini bisa dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat mutlak antara lain izin prinsip, izin lokasi, kemudian izin teknis perusahaan dan izin lingkungan akan tetapi dari empat unsur ini tidak ada yang terpenuhi," kata M. Djalal koordinator lapangan (korlap) pendemo.

Masih menurut Djalal, izin usaha atau IUP pengelolaan tidak terpenuhi karena PT PSM tidak memiliki kebun inti yang bisa digunakan sebagai bahan baku sebesar 20 persen dari lahan total luas PT PSM.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 98 tahun 2013 dan juga UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 yang secara jelas mengatakan, IUP pengelolaan bisa dikeluarkan apabila kebutuhan bahan baku seluas 20 persen yang dibangun dengan cara kemitraan dengan masyarakat terpenuhi.

Selanjutnya mengenai izin lokasi, sudah ada perda RTRW yang mengatur secara khusus yang mengatakan wilayah Kecamatan Blambanganumpu bukan untuk lahan produksi atau lahan kering, sehingga izin dari segi lokasi ini pun tidak terpenuhi.

Demikian halnya dengan  lokasi dari PT PSM ini berdiri di jalan lintas provinsi di mana izinnya harusnya dikeluarkan oleh Kementerian secara langsung, bukan dari bupati setempat,

“Jadi dilihat dari tidak terpenuhinya unsur ini menandakan Amdal itu tidak sah, selanjutnya terbukti juga apabila Amdal tidak sah, tentunya izin usaha perkebunan pun tidak muncul,” katanya.

Edi Gusti, Kepala Kampung (Kakam) Umpukencana yang saat itu hadir untuk menenangkan warganya yang berdemo berharap agar PT PSM dapat segera menunjukkan bukti yang diminta oleh warganya serta dapat memenuhi permintaan warganya, sebab kalau tidak sesuai dengan janji warganya yang berdemo kemungkinan besar ada masa yang lebih besar lagi yang datang.

"Saya tidak ikut demo ya tetapi saya hadir di sini untuk menenangkan warga yang mendemo. Warga kami yang tidak mendapatkan keadilan melaksanakan demo ini semuanya untuk kepentingan bersama," ujar Edi.

Terpisah, Manager PT Pesona Sawit Makmur menyatakan untuk perizinan sedang dalam proses, adapun mengenai tuntutan masyarakat ia berjanji untuk menyampaikan dengan pimpinannya yang hasilnya disampaikan dalam 7 hari mendatang yakni pada 20 Maret yang akan datang.(sah/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan