Numpang Menginap, Motor Penjaga Gudang di Tulangbawang Digasak

DIAMANKAN: Polsek Rawajitu Selatan tangkap pelaku curanmor. -FOTO IST-
MENGGALA - Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Nurhadi (24) warga Kampung Gedungkarya Jitu sedang tertidur di dalam gudang lelang tempatnya berjaga pada hari Senin (29/1), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat enak tidur, tiba-tiba datang tiga orang pemuda mengetuk pintu. Korban kemudian membuka pintu, dari tiga pemuda tersebut salah satunya korban kenal.
Saat itu salah satu orang yang dikenal korban meminta tolong untuk menginap di gudang tersebut.
Tanpa ada rasa curiga, ungkap AKP Bambang, korban mempersilakan tiga orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun. Ia melihat tiga orang yang menginap sudah menghilang.
"Sepeda motor Honda BeAT milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang," kata AKP Bambang, Kamis (13/3).
Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi bergerak.
Akhirnya pada Senin (10/03), sekitar pukul 13.00 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku saat melintas di Jalan Poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Pelaku yakni seorang pemuda berinisial AA (19) warga Desa Sidangmuara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda BeAT warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI. (*)