Lansia di Bandarlampung Ditangkap Polisi usai Curi Sepeda Motor saat Salat Magrib

Polresta Bandarlampung menangkap Iwan (63), seorang lansia yang mencuri motor di halaman parkir Masjid Al Tajriyah, Kecamatan Rajabasa, saat warga sedang salat Magrib. -FOTO POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang lansia, Iwan (63), yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Iwan, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, ditangkap di Terminal Rajabasa pada Minggu (2/3).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di halaman parkir Masjid Al Tajriyah, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Sabtu (1/3).
Pada saat kejadian, sejumlah warga sedang melaksanakan salat magrib. Korban yang selesai salat dan hendak pulang, terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut adalah Iwan.
Lebih lanjut, Kombes Alfred menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal, bahkan sebelumnya pelaku pernah meminjam motor korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor korban, lalu mencurinya saat ada kesempatan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor curian telah diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, untuk dijual.
Motif dari aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helm berwarna hitam dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya Petualangan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung berakhir. Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang residivis curanmor yang telah beraksi sepuluh kali di wilayah Bandarlampung alias di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berinisial MD (34), warga Peniangan, Margasekampung, Lampung Timur, diamankan petugas di Jalan Sutami, Lampung Selatan, pada Kamis (27/2) pukul 06.30 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.
Pada hari yang sama, Tim Tekab 308 melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana curanmor di wilayah Panjang.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya motor yang digunakan pelaku dan satu senjata tajam jenis pisau.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MD bersama rekannya yang masih buron, berinisial DD, telah melakukan lebih dari sepuluh kali pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandarlampung.
MD berperan sebagai eksekutor yang langsung melakukan aksi pencurian, sementara DD bertugas sebagai pengawas dan penunggu di sekitar lokasi untuk memantau situasi.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, mereka kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2134 ADY dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) e KUHPidana tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun. (sas/c1/abd)

Tag
Share