Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandarlampung untuk Berfoya-foya, Diringkus Polisi
Irfan Triyanto (35), pengangguran asal Telukbetung Barat, ditangkap polisi setelah membobol rumah di Bandarlampung untuk berfoya-foya. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap Irfan Triyanto (35), warga Telukbetung Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Bandarlampung.
Irfan ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/3) pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (19/12) di Jalan W.A. Rahman, Kelurahan Batuputuk, Kecamatan Telukbetung Barat.
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi kawat menggunakan tang, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai. Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah.
Barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain tas korban yang berisi uang tunai Rp26 juta, dua unit ponsel, sebuah rokok elektrik, dompet yang berisi kartu ATM, serta surat-surat kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli televisi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk berfoya-foya.
“Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang pribadi, termasuk sebuah televisi dan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Kompol Muslikh.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang merupakan hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung.
Pelaku, yang diketahui bernama Rahma Wijaya (24), warga Kedaton, Bandarlampung, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (6/3).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi di Cafe Kopi Senja pada Sabtu (1/2) dini hari.
Pelaku beraksi seorang diri dengan cara mendongkel pintu utama menggunakan alat bantu berupa pahat kecil.
Modus operandi pelaku adalah memasuki area cafe dengan mengenakan apron yang tergantung di dinding, sehingga jika ada orang yang melihatnya, pelaku akan terlihat seperti karyawan cafe tersebut.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci kasir serta barang-barang berharga lainnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang sudah lebih dari sepuluh kali melakukan aksi pencurian di Bandarlampung. Rahma Wijaya baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menyatakan bahwa kejadian tersebut menyebabkan kerugian besar bagi korban, berupa satu unit tablet, satu unit handphone, satu unit laptop, uang tunai sebesar Rp 6,5 juta, dan beberapa bahan sembako.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (sas/c1/abd)