UNIOIL
Bawaslu Header

Bawaslu Kekurangan Anggaran Sekitar Rp90 Miliar untuk Pengawasan PSU Pilkada 2024

Bawaslu mengungkapkan kekurangan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk pengawasan PSU Pilkada 2024, termasuk Pilgub Papua yang hanya mendapatkan anggaran Rp42 miliar.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap masih kekurangan anggaran untuk melaksanakan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kekurangan anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (10/3).
Bagja menjelaskan total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp 164 miliar, sementara anggaran yang tersisa dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya sekitar Rp 65,4 miliar. Dengan demikian, Bawaslu masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 90 miliar untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
“Sisa NPHD yang tersisa adalah Rp 65.393.024.869, sedangkan kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 164.560.013.521. Jadi, masih ada kebutuhan anggaran sekitar Rp 90 miliar,” ujar Bagja.
Selain itu, Bagja juga menyoroti kekurangan anggaran untuk Pilgub Papua. Dia menyebutkan bahwa anggaran yang disetujui oleh Pemprov Papua hanya sebesar Rp 42 miliar, padahal anggaran yang diusulkan Bawaslu Papua sebesar Rp 150,97 miliar.
“Sesuai dengan Surat Gubernur Papua Nomor 900.1.9/2063/SET tanggal 6 Maret 2025, anggaran Bawaslu Papua yang semula diusulkan sebesar Rp 150.975.875.000 hasil pembahasan dengan Pemprov Papua adalah sebesar Rp 42.671.400.000,” jelasnya.
Bagja menambahkan, anggaran sebesar Rp 42 miliar tersebut hanya cukup untuk membiayai honorarium Panwaslu ad hoc dan sentra Gakkumdu selama 3 bulan. Padahal, Pilgub Papua akan berlangsung selama 6 bulan atau 180 hari.
“Anggaran sebesar Rp 42.671.400.000 hanya cukup untuk membiayai honorarium Panwaslu ad hoc dan sentra Gakkumdu selama 3 bulan. Pengawasan penyelenggaraan PSU, sesuai dengan putusan MK, akan berlangsung selama 6 bulan,” ujar Bagja.
Kekurangan anggaran ini menjadi perhatian penting, mengingat durasi pengawasan yang panjang dan kompleksitas proses PSU yang memerlukan dukungan penuh agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan telah berhasil mengefisiensikan anggaran mereka untuk tahun 2025 hingga 20 hingga 40 persen. Penghematan anggaran tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).
Rapat ini membahas tentang efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa anggaran KPU semula sebesar Rp3.062.311.327.000, setelah dilakukan efisiensi, mengalami pengurangan sebesar Rp843.200.000.000 atau setara dengan 27,53 persen. Dengan demikian, anggaran KPU untuk tahun 2025 menjadi Rp2.219.111.327.000.
“Efisiensi anggaran ini menyasar program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi. Namun, belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi,” kata Afifuddin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Bawaslu RI juga melakukan efisiensi anggaran yang cukup signifikan, yakni sebesar 39,5 persen.
“Anggaran Bawaslu untuk tahun 2025 awalnya sebesar Rp2.416.945.124.000, setelah efisiensi, terjadi pengurangan sebesar Rp955.000.000.000, sehingga anggaran Bawaslu yang disetujui untuk 2025 menjadi Rp1.461.945.124.000,” terang Bagja.
Bagja juga menambahkan bahwa belanja barang menjadi pos anggaran yang paling banyak diefisienkan, dengan pengurangan mencapai 61,2 persen.
Kedua lembaga ini menegaskan komitmen mereka untuk tetap mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu dan pengawasan yang berkualitas, meskipun dengan anggaran yang lebih efisien.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp900 miliar dari total anggaran yang semula sebesar Rp3 triliun. Alhasil, saat ini anggaran KPU untuk tahun 2025 menjadi Rp2,1 triliun.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Efisiensi anggaran ini berlaku untuk seluruh satuan kerja, termasuk KPU daerah,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin.
Afifuddin menjelaskan bahwa dalam upaya efisiensi ini, banyak kegiatan KPU yang kini dilakukan di kantor, untuk mengurangi pengeluaran operasional.
Meski ada pengurangan anggaran, Afifuddin memastikan bahwa kegiatan Pilkada yang masih berlangsung saat ini tidak akan terganggu. “Kami berupaya agar seluruh kegiatan tetap efisien dan kami pastikan tidak ada gangguan dalam proses pelaksanaan Pilkada, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Afifuddin.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, juga menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada tahun anggaran 2025. Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh kementerian dan lembaga, sesuai dengan Instruksi Presiden dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan mengganggu belanja pegawai maupun bantuan sosial, yang tetap diprioritaskan. (dtc/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan